By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

HRW serahkan dokumen rekomendasi HAM ke Jokowi

Last updated: 22 September 2015 16:21
By Redaksi 246 Views
Share
SHARE

Human Rights Watch akan menyerahkan dokumen yang berisi rekomendasi penyelesaian masalah hak asasi manusia kepada presiden terpilih, Jokowi.

“SOAL kebebasan beragama, misalnya, mencabut Surat keputusan Bersama Ahmadiyah itu bisa dilakukan tanpa omongan dengan DPR,” kata peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono.

TEMPO.CO, Jakarta – Human Rights Watch akan menyerahkan dokumen yang berisi rekomendasi penyelesaian masalah hak asasi manusia kepada presiden terpilih, Joko Widodo. Rekomendasi itu dibuat sesuai dengan kewenangan sebagai presiden.

“Soal kebebasan beragama, misalnya, mencabut Surat keputusan Bersama Ahmadiyah itu bisa dilakukan tanpa omongan dengan DPR,” kata peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Jokowi-JK Didesak Benahi Birokrasi Investasi)

Juga tentang permasalahan sengketa tanah dan buruh migran. “Dari persoalan sampai rekomendasi itu ada. Ini dokumen mau diserahkan langsung,” ujar Andreas.

Andreas mengatakan rekomendasi ini dibuat setelah bertemu dengan Jokowi pada April lalu. Saat itu, kata Andreas, Jokowi menanyakan kebebasan beragama di Indonesia. “Saya bilang ada hukum-hukum yang diskriminatif terhadap minoritas. Misalnya Ahmadiyah dan rumah ibadah,” ujar Andreas. (Baca: Soal Pengunduran Diri, Jokowi Tunggu Hari Baik)

Andreas juga mencontohkan persoalan yang terjadi di Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan kebebasan beragama yang digeser menjadi kerukunan beragama. “Padahal yang ada di undang-undang itu orang bebas beragama,” ucap Andreas.

Tanpa disadari, Andreas mengatakan selama sepuluh tahun terakhir bergeser menjadi kerukunan beragama. Orang bisa dipenjara karena menikah beda agama dan membangun gereja tanpa izin. “Dia mendengarkan, tapi enggak komentar,” ujar dia.

SINGGIH SOARES

_
Berita lain: JAKARTA GLOBE

You Might Also Like

Peluang Karir Waqf e Nou, Syiar Islam dan Pengkhidmatan di Era 5.0

Ketua Panitia Karnaval Hari Toleransi 2016 : Kami Tunjukan Indahnya Saling Menghormati

Hadiri Ijda Lajnah Imaillah Sukabumi, PPLI Silaturahmi dengan Sesepuh

Nasirat JAI Krucil Ikuti PIK Remaja Kabupaten Banjarnegara 2016

Awal Puasa Ramadan, Ahmadiyah Mengikuti Keputusan Pemerintah

TAGGED:Andreas HarsonoHAMHuman Rights WatchJokoWi
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK
Next Article Lebih Dari 550000 Orang Bergabung ke dalam Jamaah Muslim Ahmadiyah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Jalsah UK 2024
BeritaNasional

Dari Indonesia Menuju Jalsah UK, 4 Tamu Indonesia Hadiri Pertemuan Muslim Terbesar di Inggris Raya

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Demo Masak Lajnah Imaillah Medan Disambut Gembira Ibu-Ibu PKK

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Tangis Haru dan Tawa Warnai Kelas Tarbiyat Sukabumi 2016

Redaksi 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?