By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

HRW serahkan dokumen rekomendasi HAM ke Jokowi

By Redaksi Published 28 Agustus 2014 333 Views
Share
SHARE

Human Rights Watch akan menyerahkan dokumen yang berisi rekomendasi penyelesaian masalah hak asasi manusia kepada presiden terpilih, Jokowi.

“SOAL kebebasan beragama, misalnya, mencabut Surat keputusan Bersama Ahmadiyah itu bisa dilakukan tanpa omongan dengan DPR,” kata peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono.

TEMPO.CO, Jakarta – Human Rights Watch akan menyerahkan dokumen yang berisi rekomendasi penyelesaian masalah hak asasi manusia kepada presiden terpilih, Joko Widodo. Rekomendasi itu dibuat sesuai dengan kewenangan sebagai presiden.

“Soal kebebasan beragama, misalnya, mencabut Surat keputusan Bersama Ahmadiyah itu bisa dilakukan tanpa omongan dengan DPR,” kata peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Jokowi-JK Didesak Benahi Birokrasi Investasi)

Juga tentang permasalahan sengketa tanah dan buruh migran. “Dari persoalan sampai rekomendasi itu ada. Ini dokumen mau diserahkan langsung,” ujar Andreas.

Andreas mengatakan rekomendasi ini dibuat setelah bertemu dengan Jokowi pada April lalu. Saat itu, kata Andreas, Jokowi menanyakan kebebasan beragama di Indonesia. “Saya bilang ada hukum-hukum yang diskriminatif terhadap minoritas. Misalnya Ahmadiyah dan rumah ibadah,” ujar Andreas. (Baca: Soal Pengunduran Diri, Jokowi Tunggu Hari Baik)

Andreas juga mencontohkan persoalan yang terjadi di Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan kebebasan beragama yang digeser menjadi kerukunan beragama. “Padahal yang ada di undang-undang itu orang bebas beragama,” ucap Andreas.

Tanpa disadari, Andreas mengatakan selama sepuluh tahun terakhir bergeser menjadi kerukunan beragama. Orang bisa dipenjara karena menikah beda agama dan membangun gereja tanpa izin. “Dia mendengarkan, tapi enggak komentar,” ujar dia.

SINGGIH SOARES

_
Berita lain: JAKARTA GLOBE

You Might Also Like

Ratusan Warga Ahmadiyah Sindangbarang Tes Hafalan Surat dan Ayat Pilihan

Amir Nasional JAI Ucapkan Selamat Idul Adha: Jiwa Pengorbanan Kunci Kemaslahatan Dunia

Hadiri Jalsah Salanah, Tokoh Kebangsaan Kagum dengan Tahrik Jadid

Kampus Mubarak JAI Parung jadi Tempat Kenalkan Anak Permainan Tradisional

Andalkan Digital Book, Ahmadiyah Corner Eksis di Perpustakaan Daerah

TAGGED:Andreas HarsonoHAMHuman Rights WatchJokoWi
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Setumpuk kasus kebebasan beragama tunggu Jokowi-JK
Next Article Lebih Dari 550000 Orang Bergabung ke dalam Jamaah Muslim Ahmadiyah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright © 2025 wartaahmadiyah.org All rights reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?