“Ketidakjelasan status penyelesaian hukum terkait penyerangan, pengusiran dan acaman tidak juga didapatkan jemaat Ahmadiyah.”
Tri Wahyuni, CNN Indonesia | Selasa, 09/12/2014 05:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Pengungsi jemaat Ahmadiyah hingga kini masih mengalami diskriminasi. Hal itu juga didukung dengan lemahnya perlindungan hukum bagi kelompok minoritas tersebut.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan jemaat Ahmadiyah mengalami banyak persoalan terkait penyelesaian hukum.
“Ketidakjelasan status penyelesaian hukum terkait penyerangan, pengusiran dan acaman tidak juga didapatkan jemaat Ahmadiyah,” kata Lili dalam Peluncuran Laporan Tim Gabungan Advokasi Untuk Pemulihan Hak-Hak Pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/12).
Lili mengatakan proses penegakkan hukum atas persoalan yang dialami kelompok minoritas Ahmadiyah mandeg. Selain itu, tidak ditemukan petugas yang biasanya mendampingi persoalan hukum jemaat Ahmadiyah.
Dia juga menilai aparat penegak hukum tidak serius dalam menangani dan menuntaskan laporan yang dialami jemaat Ahmadiyah. Hal tersebut berdampak secara signifikan terhadap jaminan perlindungan hukum.
Tidak adanya kepastian hukum, kata Lili, menimbulkan kekhawatiran terus menerus pada warga Ahmadiyah. Paslanya, setiap tahun terjadi penyerangan secara berulang.
“Hal ini juga bisa merusak citra penegak hukum karena masyarakat jadi apatis,” ujar dia.
Pihaknya kemudian mengharapkan agar kepolisian daerah NTB bisa memberikan kepastian hukum atas penyerangan yang dialami jemaat Ahmadiyah serta memberikan perlindungan hukum agar warga bisa memiliki rasa aman.
Berbicara dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, membenarkan adanya kelambanan dalam proses hukum terhadap kelompok intoleran.
“Ombudsman akan mendorong terciptanya penegakkan hukum termasuk pemenuhan kebutuhan hak dasar dan akses atas keadilan,” ujar dia.
Lebih jauh lagi, Budi mengatakan penyebab dari mandegnya proses hukum adalah akibat pola pikir penegak hukum yang menganggap aliran Ahmadiyah itu sesat.
“Padahal menentukan sesat atau tidak sesat bukan domain penegak hukum. Akhirnya mereka jadi semena-mena,” kata dia.
Berdasarkan penelusuran tim Gabungan Advokasi, ditemukan beberapa catatan diskriminasi terhadap pengungsi jemaat Ahmadiyah yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, diantaranya gugatan status hukum pernikahan terhadap perempuan yang menikah dengan orang non-Ahmadiyah, ancaman perkosaan dan pelecehan seksual, penyerangan dan pengusiran, serta sulitnya mengurus Kartu Tanda Penduduk, akta nikah, kartu keluarga hingga pembedaan rapor siswa warga Ahmadiyah.
Hingga kini, tercatat jumlah pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat mencapai 200 pengungsi atau 42 Kepala Keluarga yang terpencar di daerah Transito dan Praya.
(utd/sip)