KBR68H, Jakarta – Jemaat Ahmadiyah Ciamis akhirnya mengirimkan surat balasan atas himbauan yang dikirimkan Majelis Ulama Indonesia Ciamis kemarin.
Surat yang terdiri dari 4 halaman ini terdiri dari 26 poin dan ditandatangani oleh Ketua Pengurus Jemaat Ahmadiyah Cabang Ciamis, Kamal Abdul Aziz dan Mubaligh Fadhal Ahmad. Surat ini ditujukan kepada 13 pihak, seperti Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Barat, serta Ketua MUI Jawa Barat dan Bupati CIamis. Surat juga ditujukan kepada YLBH Bandung.
Dalam suratnya, Kamal Abdul Aziz menegaskan kalau Indonesia adalah Negara Pancasila, bukan Negara Agama, seperti ditulisnya di poin pertama. Selain itu, diingatkan juga kalau Indonesia sudah meratifikasi Kovenan HAM Internasional yang menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Kamal juga menulis kalau bagi seluruh Jemaat Ahmadiyah, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika adalah harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Karena itulah, warga Ahmadiyah menyambut baik himbauan MUI untuk sama-sama membangun terciptanya Ciamis yang kondusif serta persaudaraan antar umat Islam.
“Namun untuk tidak melaksanakan kegiatan apa pun (termasuk shalat berjamaah lima waktu, Shalat Jumat, membaca, belajar dan mengajarkan Al-Quran) di Mesjid Nur Khilafat, dengan segala hormat, mohon maaf beribu maaf, kami tidak dapat memenuhi himbauan Bapak selaku Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia, Kabupaten Ciamis,” begitu isi suratnya.
“Dengan berat hati kami harus menolak himbauan Bapak sesuai dengan petunjuk Al Quran.”
Di surat tersebut, Jemaah Ahmadiyah memastikan kalau tidak ada masyarakat di lingkungan RT/RW tempat mesjid berdiri yang merasa keberatan atau terganggu dengan keberadaan mesjid maupun kegiatan yang dilaksanakan di dalamnya.
“Kami dengan warga masyarakat di sekitar masjid, rukun akur gayub saja.”
Di poin ke-9, surat ini juga menulis: “Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan: Negara tidak melarang Ahmadiyah, tapi negara mengatur.” Sementara di poin berikutnya ditulis “Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan: Pemerintah memang belum member keputusan tentang aliran Ahmadiyah di Indonesia. Tapi sikap pemerintah sudah jelas, sebuah kepercayaan tidak bisa dilarang.”
(baca juga: Kemenag: SKB 3 Menteri Sudah Ideal, Tak Perlu Dicabut)
Dalam surat MUI yang dikeluarkan kemarin, MUI menyebutkan kalau surat itu keluar berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri pada 2005 yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Di surat itu, Jemaah Ahmadiyah mengingatkan kalau “Tidak ada pasal dalam SKB yang melarang warga Ahmadiyah untuk tidak melakukan kegiatan di Masjid (termasuk shalat berjamaah lima waktu, shalat Jumat, membaca, belajar dan mengajarkan Al Quran dan menutup masjid).
Menurut Kamal, Amadiyah tidak pernah menyebarluaskan faham yang mengakui adanya nabi baru, agama baru, kitab suci baru dan kalimat syahadah baru sesudah Nabi Muhammad SAW.
Di akhir surat, Jemaah Ahmadiyah mengajak siapa pun yang merasa keberatan dengan Ahmadiyah untuk mengekspresikan keberatan kepada Ahmadiyah sesuai dengan SKB dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di NKRI.
“Tidak dengan main hakim sendiri.”
Seiring surat tersebut, Jemaah Ahmadiyah Cabang Ciamis juga mengajukan makalah yang menunjukkan keyakinan Ahmadiyah kalau Indonesia sebagai negara Pancasila adalah rumah yang aman bagi seluruh agama dan pemeluk kepercayaan.
Sebelumnya, Jemaah Ahmadiyah kerap menjadi sasaran kekerasan dari kelompok intoleran karena dianggap sesat atau bertentangan dengan keyakinan Islam.
(baca juga: Pertahankan SKB 3 Menteri, Pemerintah Pelihara Diskriminasi kepada Ahmadiyah)
Written by Citra Dyah Prastuti | Thu,24 April 2014, 16:53