By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Datangi Jokowi, aktivis HAM sodorkan dokumen pelanggaran HAM di RI

Last updated: 22 September 2015 16:20
By Redaksi 213 Views
Share
SHARE

Peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono, mendatangi Gubernur DKI Jakarta sekaligus presiden terpilih Jokowi , di Balaikota Jakarta.

Dalam hal kebebasan umat beragama, Andreas mendesak Jokowi agar nantinya bisa mencabut SKB tiga menteri mengenai Ahmadiyah, dan peraturan mengenai pembangunan rumah ibadah yang harus mendapat persetujuan 60 persen dari penduduk sekitar yang ia nilai mempersulit warga dari agama minoritas.

JAKARTA, KOMPAS.com. – Peneliti dari Human Right Watch, Andreas Harsono, mendatangi Gubernur DKI Jakarta sekaligus presiden terpilih Joko Widodo, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014) pagi.

Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan dokumen mengenai permasalahan-permasalahan seputar hak asasi manusia di Indonesia.

“Dokumen ini berisi rekomendasi-rekomendasi tentang apa yang bisa dilakukan Jokowi sebagai presiden. Permasalahannya apa dan rekomendasinya apa semua sudah dicantumkan. Dan dokumen ini akan diserahkan secara resmi,” kata Andreas.

Andreas berpendapat, beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Jokowi saat nantinya telah dilantik sebagai presiden adalah mengenai kebebasan umat beragama, permasalahan di Papua, kasus sengketa tanah, dan nasib-nasib TKI di luar negeri.

Dalam hal kebebasan umat beragama, Andreas mendesak Jokowi agar nantinya bisa mencabut SKB tiga menteri mengenai Ahmadiyah, dan peraturan mengenai pembangunan rumah ibadah yang harus mendapat persetujuan 60 persen dari penduduk sekitar yang ia nilai mempersulit warga dari agama minoritas.

“Sementara soal Papua, kami meminta agar larangan wartawan asing meliput di sana yang sudah berlangsung sejak tahun 1963, dicabut,” kata Andreas.

_
Penulis: Alsadad Rudi. Editor: Kistyarini

You Might Also Like

Taman Sobat KBB, kekuatan korban diskriminasi agama

Ikatan Mahasiswa Ahmadiyah Manislor Tunjukan Eksistensi Lewat Seminar

Belasan Mahasiswa Asal Bandung Rasakan Tinggal di Lingkungan Warga Ahmadiyah

Demi Pertahankan Keyakinan, Pengikut Ahmadiyah Terusir

Semarak Pekan Athfal dan Nashirat Medan

TAGGED:Andreas HarsonoHAMJokoWi
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Amir Nasional Ahmadiyah Kunjungi Priangan Timur dan Resmikan Masjid
Next Article KontraS: Perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di era SBY buruk
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Internalisasi Budaya Damai pada Komunitas Muda di Ambon 20151207 Ridhwan 2
NasionalRabthah

Internalisasi Budaya Damai pada Komunitas Muda di Ambon

Redaksi 3 Min Read
BandungNasional

Kunjungan Damai Pemuda Ahmadiyah dan Jakatarub ke Pemuda Katolik Bandung

Redaksi 3 Min Read
Nasional

Jamaah Ahmadiyah Paninggilan Bangkitkan Ruh Anak-Anak Waqf-E-Nou

Redaksi 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?