Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) Indonesia melaksanakan pembekalan hukum terhadap para mubaligh, pengurus dan anggota di wilayah Kalimantan Selatan melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang hukum pada Sabtu, (03/09/2022).
Pembekalan hukum tersebut disampaikan oleh 2 pemateri yaitu Fitria Sumarni, S.H selaku Ketua AMLA dengan materi tentang Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, lalu materi ke-2 tentang Hak Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan yang disampaikan oleh Andi Wijaya, S.H selaku Anggota AMLA dan juga Direktur LBH Pekanbaru.
Salah satu peserta dari Banjarmasin menanyakan apakah bertabligh tidak termasuk melanggar SKB? Kedua pembicara menjawab bahwa kita tidak melanggar SKB.
“Bapak-bapak jangan takut bertabligh karena ada SKB. SKB itu tidak melarang Ahmadiyah dan tidak menghalangi Ahmadiyah untuk bertabligh. Jadi Bapak-bapak jangan takut bertabligh” tegas Fitria Sumarni.
Jawaban tersebut memperjelas dan mempertegas lagi bagi semua untuk tetap bertabligh. Sementara pertanyaan lain datang dari salah satu peserta Jemaat Pelaihari dia menanyakan apakah Jemaat harus mendaftarkan diri lagi agar keberadaannya diakui legal di tempat tersebut? Kemudian Fitria Sumarni menjawab bahwa organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi berbadan hukum sejak tangal 13 Maret 1953 dengan SK Menteri Kehakiman RI No.JA 5/23/13, berlaku untuk seluruh cabang Jemaat Ahmadiyah di Indonesia maka Jemaat setempat tidak perlu mendaftarkan diri lagi di tempat tersebut kepada pemerintah setempat.
Acara pembekalan hukum ini diikuti oleh puluhan peserta, berjalan lancar dan sukses. Semoga acara tersebut bisa membuka dan meningkatkan pemahaman bagi para muballigh, pengurus dan anggota di wilayah tersebut.
Kontributor : Irwan Habibullah