By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Hentikan peradilan sesat kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan (II)

Last updated: 11 April 2016 17:46
By Redaksi 376 Views
Share
SHARE

SEBUAH koalisi LSM yang fokus pada upaya advokasi persoalan HAM dan kebebasan beragama mendesak agar segala bentuk peradilan kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mereka dinilai “sesat” segera dihentikan.

“Pelanggaran terjadi di sejumlah tahapan peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan”, tegas Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ini dalam siaran pers yang diterima ucanews.com, Jumat (1/11).

Beberapa anggota koalisi ini antara lain Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), The Wahid Institute, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LH) Jakarta, Center for Marginalized Communities Studies – Surabaya (CMARs) Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka mencontohkan kasus yang dialami Deden Sujana, anggota jemaat Ahmadiyah Cikeusik, Jawa Barat dan kasus yang dialami Tajul Muluk, pimpinan jemaat Syiah Sampang, Jawa Timur.

“Pada persidangan keduanya, hakim berpihak pada pelaku kekerasan dalam bentuk pernyataan dan pertanyaan yang mengintimidasi korban. Proses peradilannya selalu berada di bawah tekanan massa, baik di luar maupun di dalam ruang pengadilan”.

Kasus serupa, kata mereka, juga dialami Pendeta Palti Panjaitan dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, Jawa Barat yang mengalami kriminalisasi.

“Semula Palti didakwa melakukan penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan. Kini berubah mejadi perbuatan tindak pidana ringan”, ungkap mereka.

Mereka menambahkan, tidak hanya dalam kasus pidana, proses peradilan kasus-kasus perdata juga kerap diwarnai tekanan massa melalui pernyataan-pernyataan kebencian dan ancaman-ancaman yang bisa mempengaruhi independensi putusan hakim.

“Ini dialami dalam beberapa persidangan yang tengah berjalan di kasus IMB Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka, Jatisampurna, Bekasi dan kasus penggembokan dan pemagaran dengan seng Masjid Al-Misbah (Ahmadiyah), Jatibening, Bekasi, di PTUN Bandung”.

Proses peradilan kasus-kasus tersebut dianggap jelas bentuk pelanggaran terhadap asas peradilan yang adil dan tak memihak (fair trial). Bentuk peradilan itu, kata mereka, merupakan peradilan sesat, karena tidak melindungi hak-hak korban.

“Sejauh ini pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya didiamkan negara, tanpa dievaluasi dan dikoreksi”.

Mereka pun mendesak Ketua Mahkamah Agung memberikan sanksi terhadap hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran serta Komisi Yudisial diminta memeriksa kasus-kasus pelanggaran etika para hakim.

Selain itu, Kapolri juga diminta memastikan aparat-aparat penyidik menghindari pola-pola kriminalisasi keyakinan dan memerintahkan bidang pengawasan internal memeriksa mereka yang diduga melanggar.

“[Kami juga] mendorong masyarakat sipil dan media massa ikut mengawasi jalannya peradilan kasus itu karena hak dan kebebasan segenap warga negara untuk beragama, berkeyakinan, dan beribadah dijamin konstitusi dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi”.

Ryan Dagur, Jakarta

—
Sumber: SEJUK (rilis: 1 November 2013; akses: 8 November 2013, 21.00 WIB)

You Might Also Like

Wakil Bupati Kuningan Puji Peran Sosial Tinggi Jemaah Muslim Ahmadiyah di Masyarakat

Forum Dialog Pancasila, Anggota Jemaat Ahmadiyah Yogyakarta Gaungkan Love For All Hatred For None

Ijtima Waqf-E-Nou Banten Jadi Inspirasi Wilayah Lain

92 Ahmadi Kemang Markas Sukses Donorkan Darahnya, Rutin Digelar Sejak Tahun 90-an

Adakan Program Pemberdayaan, PB JAI Harap Bisa Kurangi Pengangguran

TAGGED:agamaahmadiahmadiyahdamai
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Siaran Pers: Hentikan Peradilan Sesat Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan!
Next Article Kejahatan HAM Jadi Mainan Politik
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Clean The City dan Love For All Hatred For None Buat Warga Penasaran

Redaksi 1 Min Read
siaran pers penyegelan masjid an-nur bukit duri 10 Juli 2015
IntoleransiNasionalSiaran Pers

Siaran Pers Penyegelan Masjid An-Nur Bukit Duri 10 Juli 2015

Redaksi 2 Min Read
Nara Sumber Pelatihan kader perdamaian LAKPESDAM NU Tasikmalaya
NasionalRabthah

Hindari Konflik Agama, Ormas Islam di Tasikmalaya Sepakat Perkuat Budaya Daerah

Redaksi 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?