SEBUAH koalisi LSM yang fokus pada upaya advokasi persoalan HAM dan kebebasan beragama mendesak agar segala bentuk peradilan kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mereka dinilai “sesat” segera dihentikan.
“Pelanggaran terjadi di sejumlah tahapan peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan”, tegas Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ini dalam siaran pers yang diterima ucanews.com, Jumat (1/11).
Beberapa anggota koalisi ini antara lain Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), The Wahid Institute, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LH) Jakarta, Center for Marginalized Communities Studies – Surabaya (CMARs) Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mereka mencontohkan kasus yang dialami Deden Sujana, anggota jemaat Ahmadiyah Cikeusik, Jawa Barat dan kasus yang dialami Tajul Muluk, pimpinan jemaat Syiah Sampang, Jawa Timur.
“Pada persidangan keduanya, hakim berpihak pada pelaku kekerasan dalam bentuk pernyataan dan pertanyaan yang mengintimidasi korban. Proses peradilannya selalu berada di bawah tekanan massa, baik di luar maupun di dalam ruang pengadilan”.
Kasus serupa, kata mereka, juga dialami Pendeta Palti Panjaitan dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, Jawa Barat yang mengalami kriminalisasi.
“Semula Palti didakwa melakukan penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan. Kini berubah mejadi perbuatan tindak pidana ringan”, ungkap mereka.
Mereka menambahkan, tidak hanya dalam kasus pidana, proses peradilan kasus-kasus perdata juga kerap diwarnai tekanan massa melalui pernyataan-pernyataan kebencian dan ancaman-ancaman yang bisa mempengaruhi independensi putusan hakim.
“Ini dialami dalam beberapa persidangan yang tengah berjalan di kasus IMB Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka, Jatisampurna, Bekasi dan kasus penggembokan dan pemagaran dengan seng Masjid Al-Misbah (Ahmadiyah), Jatibening, Bekasi, di PTUN Bandung”.
Proses peradilan kasus-kasus tersebut dianggap jelas bentuk pelanggaran terhadap asas peradilan yang adil dan tak memihak (fair trial). Bentuk peradilan itu, kata mereka, merupakan peradilan sesat, karena tidak melindungi hak-hak korban.
“Sejauh ini pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya didiamkan negara, tanpa dievaluasi dan dikoreksi”.
Mereka pun mendesak Ketua Mahkamah Agung memberikan sanksi terhadap hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran serta Komisi Yudisial diminta memeriksa kasus-kasus pelanggaran etika para hakim.
Selain itu, Kapolri juga diminta memastikan aparat-aparat penyidik menghindari pola-pola kriminalisasi keyakinan dan memerintahkan bidang pengawasan internal memeriksa mereka yang diduga melanggar.
“[Kami juga] mendorong masyarakat sipil dan media massa ikut mengawasi jalannya peradilan kasus itu karena hak dan kebebasan segenap warga negara untuk beragama, berkeyakinan, dan beribadah dijamin konstitusi dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi”.
Ryan Dagur, Jakarta
—
Sumber: SEJUK (rilis: 1 November 2013; akses: 8 November 2013, 21.00 WIB)