detikcom. Bandung – Kapolda Jabar Irjen Pol Moechgiyarto menyatakan tidak akan ada lagi penyegelan rumah ibadah yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan apabila terjadi sengketa terkait rumah ibadah, yang berwenang menyegel adalah pemerintah daerah melalui putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Moechgiyarto saat disinggung soal kerawanan aliran Ahmadiyah dan Syiah selama bulan Ramadan.
“Itu (Ahmadiyah dan Syiah) itu jadi atensi bagi kita. Saya sudah perintahkan jajaran supaya tidak ada lagi kegiatan penyegelan-penyegelan rumah ibadah. Itu bukan kewenangan pihak kepolisian. Itu pemda yang punya kewenangan kita akan membantu saja,” ujar Moechgiyarto saat ditemui usai kunjungan ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (19/6/2015).
Ia menegaskan tidak akan ada lagi penyegelan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait sengketa atau keributan di rumah ibadah. “Kan dilarang ada kegiatan ibadah, lalu ada ribut, lalu ada sengketa kan harus jelas. Ada proses penyegelan melalui pemda, melalui putusan pengadilan. Bukan polisi sendiri menyegel, saya melarang itu,” tegasnya.
(tya/ern)