By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Jokowi Akan Hapus Peraturan Dua Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah

Last updated: 22 Juni 2015 21:19
By Redaksi 983 Views
Share
musdah-mulia
SHARE

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Musdah Mulia, mengatakan, pihaknya menjanjikan akan menghapus semua regulasi yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Salah satu yang akan dihapus adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Peraturan soal pendirian rumah ibadah itu akan dihapus. Aturannya menyulitkan kaum minoritas,” ujar Musdah pada diskusi Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minor di Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014).

Musdah mengatakan, klausul peraturan yang menyebutkan “dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang” untuk mendirikan rumah ibadah diskriminatif bagi penganut agama minoritas di suatu wilayah.

Ia menilai, tidak mudah mengumpulkan tanda tangan 60 orang untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah, apalagi jika yang diminta tanda tangan adalah warga yang agamanya berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah.

Musdah mengatakan, dalam visi dan misi Jokowi-JK, tertuang salah satu program menghapus regulasi yang melanggar HAM. Dalam perbincangannya dengan Jokowi, kata Musdah, gubernur nonaktif itu setuju soal penghapusan peraturan bersama Menag dan Mendagri itu.

You Might Also Like

Generasi Stroberi: Tantangan dalam Menciptakan Generasi Waqf-e-Nou yang Tangguh

Jubir JAI Ramaikan Perayaan Nawruz Bersama Mantan Menag dan Pejabat Lainnya

Dalam Kasus Ahmadiyah Bukit Duri Ahok Kalahkan Ormas Intoleran

Mentoring AMLA : Mengenal Lebih Jauh Tentang Profesi Corporate Lawyer

Berbagi Kasih Lewat Donor Darah Ala Warga Ahmadiyah Cilegon

By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article kapolda-jabar-irjen-pol-moechgiyarto-larang-polisi-segel-rumah-ibadah Kapolda Jabar Larang Keras Polisi Segel Rumah Ibadah
Next Article pengungsi-syiah-sampang-di-rumah-susun-jemundo-sidoarjo Pemerintah Diminta Serius Perhatikan Pengungsi Syiah , Ahmadiyah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Suasana Haru Selimuti Perpisahan Mubaligh Sindangbarang

Redaksi 2 Min Read
NasionalPerspektif

Ahmadiyah dalam Sejarah dan Kasus

Redaksi 6 Min Read
Nasional

Anak-Anak Ahmadi Semarang Tulis Surat Cinta untuk Ibu

Redaksi 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?