Jeneponto, Warta Ahmadiyah – Jemaat Ahmadiyah Jeneponto menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Selasa 14 Oktober 2025.
Undangan tersebut dalam rangka rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Rombongan Pengurus Jemaat Muslim Ahmadiyah yang hadir berjumlah 5 orang dengan dipimpin Ketua Jemaa Muslim Ahmdiyah Jeneponto, M Basri Karaeng Gassing.
Baca juga: Jemaat Ahmadiyah Sintang Perkuat Ruhani Sambut Tasyakur Muslim Ahmadiyah Indonesia
Ditemani sejumlah pengurusa dan mubaligh, di antaranya Abdul Hadi Pasiri karaeng Gassing (Sekum), Mln Muhammad Yaqub (Mubaligh Daera Sulsel 1) sebagai perwakilan dari Wilayah, Mln Ibnu Umar Mappasallang (Mubaligh Jeneponto), Mln Rizky Ali Sadikin (Mubaligh Pinrang).
Kehadiran Jemaat Ahmadiyah Jeneponto disambut hangat langsung oleh perwakilan Kejaksaan yakni Kasi Intel Kejaksaan.
Adapun para tamu undangan yang hadir dalam kesempatan tersebut dari Instansi Pemerintahan dan Ormas yakni Kasi Kesbangpol, Polres, Kodim, BIN, Kemenag, Ketua MUI, FKUB, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PAriwisata, dan LDII.
Baca juga: Sejarah Terukir, Jemaat Ahmadiyah Bawang Sambut Tasyakur dengan Jalan Santai
Rapat Koordinasi dipimpin dan langsung dibuka oleh Perwakilan dari Kejaksaan Jeneponto, Kasi Intel Jeneponto.
Dirinya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi Informasi terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Jeneponto sehingga harus waspada dan sebagai Langkah untuk mendeteksi dini agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat.
Dalam dialog terbuka tersebut, pihak dari FKUB menggali pemahaman langsung terkait ajaran Ahmadiyah.
Mln Muhammad Yaqub selaku Mubda Sulsel 1 menjelaskan sejumlah perbedaan mendasar dengan umat Islam pada umumnya.
Seperti pandangan tentang perbedaan Ahmadiyah Qadian dan Lahore, kenabian setelah Rasulullah SAW, serta soal tazkirah.
Baca juga: Jemaat Ahmadiyah Sadasari Giat Laksanakan Program Tanam 100 Ribu Pohon untuk Negeri
Kasi Intel Kejaksaan mengapresiasi keterbukaan Jemaat Muslim Ahmadiyah dan merasa puas mendapat penjelasan langsung dari sumbernya, walau demikian dirinya tetap akan melakukan pengawasan sesuai SKB.
Menurutnya, kegiatan semacam ini penting untuk memperluas wawasan dan menghindari kesalahpahaman masyarakat terhadap Jamaah Muslim Ahmadiyah.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan beberapa buku, seperti buku Legalitas, buku Jawaban Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas pertanyaan-pertanyaan KOMISI VIII DPR-RI, buku Sumbangsih Ahmadiyah bagi Negeri dan sesi foto bersama sebagai simbol eratnya silaturahmi. *
Kontributor: Ibnu Umar Mappasallang
Editor: Talhah Lukman A