By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
IntoleransiMancanegara

Pakistan : Penjaminan Dr. Masood Ahmad Telah Dikabulkan Oleh Pengadilan Tinggi Lahore

Last updated: 30 Januari 2016 22:21
By Redaksi 226 Views
Share
SHARE

Setelah usahanya gagal dalam pengadilan yang lebih rendah, Pengadilan Tinggi Lahore Pakistan telah memberikan jaminan kepada Dr. Masood Ahmad yang berkewarganegaraan inggris-pakistan.

Dr Ahmad yang berusia 72 tahun telah dipenjara selama lebih dari dua bulan atas tuduhan penghujatan setelah ia dihentikan oleh Polisi Anarkali karena telah membaca sebuah ayat dari Al-Qur’an dalam diskusi agama.

Sejumlah massa dari ekstremis Islam hadir dalam setiap sidang pemeriksaan untuk melecehkan dan mengintimidasi para hakim dan tim hukum terdakwa.

“tiga kali sebelumnya, hakim takut kepada massa Islam yang berkumpul di luar gedung pengadilan,” tulis Sadaf Ahmad yang berkampanye untuk penjaminan Dr Ahmad melalui petisi pada Change.Org.

Menurut Mr. Amjad Khan Mahood Direktur Nasional Kemasyarakatan dari Komunitas Muslim Ahmadiyah di Amerika Serikat, Dalam upaya banding di Pakistan, Saleem ud Din telah mengkonfirmasi bahwa penjaminannya telah dikabulkan oleh pengadilan.

“Sementara kasus pemfitnahan terhadap dirinya tetap ditunda, dia akan dibebaskan dari penjara,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Penahanan Dr Ahmad menurut hukum anti – Ahmadi dan hukum penghujatan Pakistan telah dibahas dalam kesaksian tertulis yang disampaikan oleh Mr. Amjad Khan pada acara pemeriksaan dalam sidang Kongres Amerika Serikat yang diselenggarakan pada tanggal 16 Januari 2014 oleh Komisi Hak Asasi Manusia Tom Lantos.

Baca selengkapnya dalam bahasa inggris di Ahmadiyya Times

You Might Also Like

Lewat Wisata Tarbiyat, Jemaat Ahmadiyah Bandung Barat dan Sekitarnya Tingkatkan Silaturahmi dan Giat Rishtanata

KPA Nasional 2022 Berjalan Lancar hingga Akhir, Peserta Diminta Mengamalkan Semua Ilmu yang Didapat

Seng di Masjid Ahmadiyah “Almisbah” Bekasi Boleh Dibuka tapi Pagar Tetap Digembok

Catatan 10 tahun pemerintahan SBY (Bagian 9)

Renovasi Ulang, Masjid Baitul Futuh Akan Jadi Bangunan Spektakuler

TAGGED:2014agamaahmadiahmadiyahahmadiyyaahmadiyya timesislammuslimpakistan
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Warga dan pengurus Ahmadiyah Jateng hadiri Haul Gus Dur
Next Article UK: 200 Hadirin Mendengarkan Pembicaraan Mengenai Keharmonisan
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Mancanegara

USA: Wanita Muslim Ahmadi Georgia Mengadakan Hijab Day 2016 di Norcross

Amatul Khadija 1 Min Read
Mancanegara

Islam Amerika Menangkal Streotip dengan Kampanye ‘I am a Muslim Ask me Anything’

Redaksi 5 Min Read
BeritaMancanegara

Muslimah Ahmadiyah Serukan Perubahan dalam Penutupan Pelatihan Konseling GBV di Tuvalu

Devi Savitri 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?