By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
BeritaNasional

4 Poin Usulan Setara Institute dan Infid dalam Rancangan Perpres Kerukunan Umat Beragama

Last updated: 14 Agustus 2023 14:00
By Redaksi 434 Views
Share
Konferensi pers Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesia Development (Infid).
Konferensi pers Setara Institute dan International NGO Forum on Indonesia Development (Infid).
SHARE

Jakarta– Setara Institute dan International NGO Forum for Indonesian Development (INFID), mengusulkan empat poin perubahan signifikan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas dan keadilan dalam pengaturan kerukunan beragama di Indonesia.

Melalui serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk majelis agama, kelompok kepercayaan, dan masyarakat sipil, Setara Institute dan INFID telah mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam Ranperpres PKUB.

Peneliti Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan, selama ini kerukunan beragama (KUB) di Indonesia diatur oleh regulasi setingkat menteri, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Aturan tersebut mengatur tentang panduan pelaksanaan tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pembangunan tempat ibadah.

“Regulasi PBM ini memiliki sejumlah permasalahan. Pemerintah kini sedang berupaya meningkatkan pengaturan terkait KUB, dari PBM menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Sayyidatul dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Senin, 14 Agustus 2023.

Namun, menurut Sayyidatul, walaupun Ranperpres ini dimaksudkan sebagai perbaikan substansi, Setara Institute dan Infid menemukan, Ranperpres ini masih mengandung norma-norma yang mungkin dapat mengakibatkan diskriminasi, terutama terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dari total 36 pasal yang ada dalam Ranperpres PKUB, Setara Institute dan Infid mengajukan 21 usulan perubahan, yang mencakup perubahan pada kalimat maupun perubahan substansi.

“Secara keseluruhan, 21 usulan perubahan tersebut dapat dikelompokkan menjadi empat poin utama,” tambahnya.

Pertama, inklusi Penghayat Kepercayaan dalam Pengaturan PKUB.

Salah satu poin penting adalah mengakui eksistensi Penghayat Kepercayaan dan memberikan hak-hak yang setara kepada mereka. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016, usulan ini mendorong agar pengaturan PKUB memasukkan aspek-aspek yang relevan dengan Penghayat Kepercayaan.

“Namun demikian, diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan masih sering terjadi. Oleh karena itu, Ranperpres PKUB mesti menginklusi eksistensi Penghayat Kepercayaan dan hak-hak mereka,” kata Sayyidatul.

Kedua, integrasi Tata Kelola Pemerintahan Inklusif.

Usulan ini menggarisbawahi pentingnya tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif sebagai prinsip utama dalam tugas pemerintahan kepala daerah terkait PKUB. Ini dianggap sebagai langkah penting dalam memajukan toleransi dan kerukunan di tingkat lokal.

Ketiga, transformasi Pengaturan Pendirian Rumah Ibadah.

Perubahan dalam pengaturan pendirian rumah ibadah menjadi fokus ketiga usulan ini. Setara Institute dan INFID mendesak untuk mengurangi hambatan-hambatan yang ada dalam proses pendirian rumah ibadah, termasuk dengan memperjelas syarat jumlah pemohon dan mengenai sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengambil keputusan dalam waktu yang ditentukan.

Keempat, reformasi Kelembagaan FKUB.

Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas, usulan ini menekankan pentingnya perubahan dalam pembentukan, syarat anggota, pembinaan, dan wewenang FKUB. Tujuannya agar FKUB dapat lebih berkontribusi dalam memajukan kerukunan beragama di Indonesia.

Hasil dari serangkaian diskusi ini telah dijadikan sebagai rekomendasi bagi pemerintah dalam penyusunan Ranperpres PKUB yang lebih inklusif dan adil.

Setara Institute dan INFID juga mendorong Presiden untuk memberikan perhatian lebih pada pengaturan kerukunan umat beragama, serta membuka ruang dialog yang lebih luas dan partisipatif dalam hal ini.

Selain itu, kedua lembaga ini mendesak Menteri Agama RI untuk mengadopsi usulan-usulan perubahan yang telah diajukan, dengan tujuan memperkuat nilai-nilai kerukunan dan toleransi di Indonesia.

“Keseluruhan usulan ini diajukan demi meningkatkan efektivitas kelembagaan FKUB agar kontributif pada pemajuan KUB,” pungkas Sayyidatul .

You Might Also Like

Semarak Peringatan HUT RI Ke-74 JAI Bandung Kulon

Tingkatkan Kualitas Administrasi, Ahmadiyah Manokwari Adakan Pembekalan

Jemaat Ahmadiyah Garut Raya Gelar Pameran Al-Quran, Ada Cek Kesehatan

Refleksi Diri hingga Sholat Berjamaah, Cara Islami Muslim Ahmadiyah Sintang dan Sanggau Sambut Tahun Baru

Tips Orang Tua Hadapi Generasi Stroberi: Membentuk Generasi Waqf-e-Nou yang Tangguh

By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Gusdurian Diskusi Bareng Gusdurian, Mubaligh Ahmadiyah Jateng: Islam Jamin Hak Asasi Manusia
Next Article Waqf e nou Waqf e Nou Nusa Tenggara Barat Gelar Outing Class Sambut HUT ke-78 RI, Ini Pesan Pembina
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Younus, warga Ahmadiyah Kirgizstan, mati syahid
Mancanegara

Younus, warga muslim Ahmadiyah Kirgizstan, mati syahid

Redaksi 2 Min Read
Daerah

AHMADIYAH CIMAHI BERBAGI ‘TAJIL’.

Redaksi 1 Min Read
Nasional

50 Hari Menuju Pilpres: Demokrasi vs Fasisme-Religius

Redaksi 15 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?