By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

YLBHI Pertanyakan Kepakaran Saksi Ahli Sidang MK Yang Dihadirkan Oleh LDDII

Last updated: 15 Februari 2018 17:52
By 225 Views
Share
SHARE

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan kepakaran Musni dan Amidhan Shaberah sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Lembaga Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (LDDII) dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Judical Review Penafsiran Bersyarat atas UU No.1/PNPS tahun 1965 (agar UU tersebut tidak ditafsirkan untuk menghalangi hak beribadah dan menjadi dasar peraturan yang melarang ibadah warga negara), Kamis, (08/02).

Pengacara publik YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, Musni Umar yang dihadirkan sebagai ahli sosiologi, memberikan keterangan yang tidak mencerminkan keahlian dia, Musni Umar tidak pernah melakukan riset tentang Ahmadiyah. Sehingga keterangan yang disampaikan didasarkan semata pada asumsi dan keyakinan pribadinya.

“Tadi kan dia lebih menjelaskan tentang bagaimana penilaian perspektif dia soal keagamaan yang dia yakini tentang Ahmadiyah. Itu tidak masalah, tapi dalam konteks keahlian dia sebagai sosiolog, harusnya dia tidak seperti itu. Harusnya dia menyandarkan pada basis akademis, apa itu? Riset, penelitian, pengkajian, temuan-temuan. Tadi kan ditanya makanya, apakah anda mewawancarai langsung? Sebagai akademisi, sebagai sosiolog, wajib hukumnya. Dia menyandarkan pada bukti yang pertama, tidak boleh atas dasar praduga atau asumsi, itu keslahan terbesar dia,” Kata Muhammad Isnur sebagaimana yang dikutip oleh http://kbr.id

Dalam kesaksiannya, Musni Umar menyampaikan pendapat bahwa kekerasan yang dialami Jemaat Ahmadiyah bukan disebabkan oleh Undang-Undang Penodaan Agama, melainkan karena keyakinan teologis Ahmadiyah yang berbeda dengan mayoritas umat Islam, seperti mengimani Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.

“Jika umat Islam marah yang kemudian diekspresikan dengan melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, maka tujuannya semata-mata untuk membela dan melindungi agama yang mereka imani dan percayai. Karena negara belum hadir untuk melindungi agama mereka dari penodaan yang dilakukan komunitas Ahmadiyah”, ujar Musni dalam sidang MK yang dipimpin oleh Arief Hidayat.

Sementara itu dilain tempat, Directur Of Moderate Muslim Society, Zuhairi Misrawi atau yang akrab disapa Gus Mis menjelaskan bahwa pernyataan Musni Umar sangat tidak berdasarkan fakta lapangan. Menurutnya, hasil temuan Moderate Muslim Society menyatakan bahwa Ahmadiyah menjadi korban kelompok intoleran yang tidak patuh hukum.

“Kelompok intoleran justru sumber masalahnya karena mereka menganggap diri sebagai penentu kebenaran”, kata Gus Mis saat dihubungi warta-ahmadiyah melalui pesan singkat WhatsApp.

Gus Mis menambahkan, konstitusi kita justru menyerukan agar kita memberikan hak yang setara kepada setiap pemeluk agama untuk meyakini agama masing-masing.

Gus Mis pun mempertanyakan, apakah ketika warga Ahmadiyah melalukan shalat di mesjid mereka juga dianggap penodaan agama?

Gus Mis menyarankan, sebaikanya Musni Umar mengkonfirmasi langsung kepada Ahmadiyah tentang diskriminasi dan persekusi yang dialami mereka.

“Bukan hanya berdasarkan asumsi”, ujar Gus Mis

You Might Also Like

Momen Idul Adha, Ahmadiyah Depok Ajak Renungkan Arti Pengorbanan

Catatan Seorang Misionaris Ahmadiyah Pakistan yang Turut Membantu Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Libur Akhir Pekan, Keluarga Besar JAI Sindangbarang Wisata Tarbiyat

Jalan Santai Sambil Nikmati Keindahan Alam Warnai Hari Perdamaian Internasional di Cianjur

Gelar Ta’lim Days Nasional, Perempuan Muslim Ahmadiyah Mengkaji Al-Qur’an dan Tafsir, Surat Alfatihah ayat 6-7.

TAGGED:Penodaan AgamaSidang MKylbhiZuhairi Misrawi
Previous Article Lajnah Imaillah DKI Jakarta Gelar Seminar Al Wasiyyat
Next Article Gereja Santa Lidwina Diserang, Jubir JAI: Penegakan Hukum Jaminan Untuk Kebebasan Beribadah dan Persatuan Indonesia
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Ini klarifikasi Fadli Zon soal lembaga Anti Syiah dan Ahmadiyah

Redaksi 1 Min Read
Nasional

Statemen Megawati Institut: Deklarasi Anti Syiah mencederai komitmen Kebangsaan

Redaksi 2 Min Read
BandungNasional

Catatkan Ribuan Peserta, Jalsah Salanah Bandung Dihadiri Ceu Popong

Redaksi 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?