By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
BeritaNasional

YIFos Indonesia Beberkan Strategi Kelompok Minoritas Agama Hadapi Potensi Kriminalisasi KUHP

By Amatul Noor Published 30 November 2023 676 Views
Share
Mln. Harpan Ahmad dalam konsolidasi oleh Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) Indonesia di Perpustakaan Al Hidayah Kebayoran Lama Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.
Mln. Harpan Ahmad dalam konsolidasi oleh Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) Indonesia di Perpustakaan Al Hidayah Kebayoran Lama Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.
SHARE

Jakarta– YIFos Indonesia beberkan langkah-langkah strategis guna menghindari potensi kriminalisasi terkait pasal-pasal KUHP yang berpotensi merugikan komunitas Muslim Ahmadiyah di Indonesia.

Dalam pertemuan Konsolidari Penguatan Komunitas Keimanan dan Advokasi Pasal-pasal KUHP Bermasalah oleh Yifos Indonesia, pada Jumat, 24 November 2023.

Ketua YIFOS Indonesia Ael Napitupulu, ungkap tujuan konsolidasi guna mengenalkan pasal-pasal yang berpotensi merugikan kelompok Muslim Ahmadiyah, seperti pasal 265 tentang pidana mengganggu ketenteraman lingkungan, pasal 2 tentang hukum hidup dunia masyarakat, dan pasal 300 tentang penodaan agama.

Pasal ini menjadi perhatian karena dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelompok-kelompok tertentu yang melakukan kegiatan yang mungkin dikategorikan mengganggu ketenteraman lingkungan pada malam hari seperti pengajian yang dilakukan oleh kelompok agama termasuk Ahmadiyah.

“Terutama, ini berpotensi memengaruhi kelompok minoritas agama atau kepercayaan tertentu yang tidak disukai di lingkungan tertentu, dan bisa digunakan untuk kriminalisasi mereka,” jelasnya.

Diskusi terfokus pada langkah-langkah hukum, seperti judicial review atau executive review, sebagai alternatif untuk menghadapi perda-perda diskriminatif.

Selain itu, pertemuan ini menjadi upaya konsolidasi kelompok marginal lainnya yang memiliki tujuan serupa dalam pemenuhan hak asasi manusia sebagai langkah utama untuk mendorong pemenuhan hak beragama di tengah potensi regulasi yang merugikan.

“Respons positif kami terhadap sosialisasi pasal di tempat lain menunjukkan bahwa informasi tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil sangat dibutuhkan,” tambah Ael.

Sejalan dengan itu, Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Kebayoran Mln. Harpan Ahmad, menekankan pentingnya pemahaman terkait pasal-pasal yang berdampak pada Ahmadiyah untuk menghindari konflik dengan hukum Indonesia serta langkah-langkah melindungi keberagaman hidup.

Diskusi semacam ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru terkait langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghadapi potensi permasalahan terkait aktivitas Ahmadiyah, khususnya di lingkungan yang tidak kondusif.

“Acara ini juga dapat memberikan wakil dari Jakarta Timur wawasan baru terkait langkah-langkah yang dapat diambil menghadapi ketidaksetujuan lingkungan terhadap kegiatan Ahmadiyah,” pungkasnya.

You Might Also Like

Kolaborasi Kawan Lingkungan dengan Clean The City Banyumas, Curug Juneng Bebas Sampah

Rawat Jalinan Silaturahmi, Mubaligh di Wonosobo Dapat Kunjungan Dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo

Amir Nasional Sambut Hangat Kunjungan Dekan Fakultas Ushuludin UIN Jakarta

Berkhidmat untuk Kemanusiaan, Mahasiswa Ahmadiyah Kuningan dan Cirebon Lakukan Aksi Sosial

Semangat Wikari Amal, Lajnah Imaillah Numbing Kepri Kerja Bakti Sambut Ramadhan 1445 H

Previous Article Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) Indonesia gelar pertemuan di Perpustakaan Al Hidayah Kebayoran Lama Jakarta pada Jumat, 24 November 2023. Konsolidasi YIFoS dan JAI se-DKI Jakarta, Bahas Ancaman Pasal Kontroversial KUHP Terhadap Komunitas Agama
Next Article logo Voice for Peace (Press Ahmadiyya) Ahmadiyah Rilis Kampanye Voice for Peace dalam Skala Global untuk Akhiri Perang di Gaza
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright © 2025 wartaahmadiyah.org All rights reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?