Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubungan dengan surat Penyegelan No 1185/-1.758.1 dan tindakan penyegelan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap Mesjid An-Nur Jl. Bukit Duri Tanjakan Batu No. 13 Tebet – Jakarta Selatan yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia pada hari Rabu 08 Juli 2015, dengan ini kami menyatakan pernyataan sebagai berikut :
- Hak beribadah adalah hak mutlak yang dimiliki manusia dan siapapun tidak ada yang bisa melarangnya, sehingga selaras dengan sikap negara bahwa pemerintah menjamin kebebasan beragama berdasarkan konstitusi untuk seluruh warganya tanpa kecuali.
- Mendukung sikap dan pernyataan Komnas Ham bahwa Mesjid An-Nur Bukit Duri yang sudah berdiri sejak tahun 1980 an tidak terkena peraturan bersama 2 (dua) menteri tahun 2006 tentang izin membangun rumah ibadah baru karena peraturan tidak bisa berlaku surut ke belakang
- Mendukung sikap dan pernyataan Komnas HAM bahwa pemerintah kota Jakarta Selatan seharusnya minimal memberikan jaminan hak hak beribadah bagi warganya yang dilindungi oleh negara dan konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meminta sikap tegas Gubernur DKI Jakarta, Bapak Basuki Tjahaya Purnama dalam memastikan sikap seluruh aparat pemerintah di wilayah DKI Jakarta untuk tidak menghalangi hak hak warganya dalam beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing masing dan bersikap secara adil sebagai pejabat publik dalam pemenuhan hak hak warganya
- Meminta kepedulian dan komitmen Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dalam menjalankan konstitusi tentang kebebasan beragama sebagaimana tertuang pula dalam Nawacita Presiden Jokowi poin 1 (pertama) bahwa Negara akan hadir dalam melindungi dan memberi rasa aman bagi seluruh warganya
Wa’alaikumsalam Warahmatulahhi Wabarakatuh
Jakarta, Jum’at 10 Juli 2015
Yendra Budiana
Juru Bicara & Sekretaris Pers
Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Handphone : 0853 5135 3339 & 0812 806 7083 ( WA & SMS )
Email : [email protected] dan [email protected]
Twiter : @AhmadiyahID