oleh : Laiq Ahmed Atif, Presiden Jamaah Muslim Ahmadiyah Malta.
Hukum Islam, juga dikenal sebagai hukum syariah, merupakan salah satu subjek yang paling disalahpahami di dunia kontemporer, baik oleh Muslim dan non-Muslim.
Dari waktu ke waktu, kita mendengar gaung dan slogan implementasi dan penerapan hukum syariah atau syariat islam dari berbagai penjuru dunia.
Sejumlah besar Muslim percaya bahwa syariat islam harus diterapkan dan dilaksanakan sekaligus di semua negara di dunia, baik Muslim maupun non-Muslim.
Dan non-Muslim berpikir bahwa jika syariat islam diterapkan tidak ada yang akan tetap aman, bahwa pengikut agama-agama selain islam akan dipaksa tunduk untuk menerima Islam, kebebasan berbicara dan kebebasan berkeyakinan akan lenyap dari planet ini untuk selamanya.
Faktanya adalah sebagian umat islam tidaklah menuntut penerapan syariat islam, tetapi hal itu telah dimanfaatkan oleh beberapa pemerintahan, politisi, kaum radikal, upara ulama dan fanatis sebagai instrumen yang efektif untuk mendapatkan kekuasaan dan kekuatan, menunjukkan supremasi dan aturan atas masyarakat dengan nama Tuhan karena mereka mungkin mereka menginginkannya. Singkatnya, hal ini tidaklah didorong oleh kasih Islam tapi haus akan kekuasaan.
Syariah secara harfiah berarti “jalan menuju air, yakni jalan menuju sumber kehidupan” Dalam terminologi agama mengacu pada undang-undang dan perintah-perintah yang diberikan oleh Tuhan, karena kehidupan rohani bertopang pada ajaran-ajaran ilahi – syariah.
Syariah tidak hanya ada pada Islam. Ini bukanlah fenomena atau kenyataan baru atau karena setiap agama memiliki bentuk syariahnya sendiri: ajaran dan hukum ilahi.
Singkatnya, ajaran agama, Perintah Allah, hukum dan tuntunan ilahi merupakan syariah.
Karena kehidupan rohani ditopang oleh ajaran-ajaran ilahi – syariah.
Sejumlah besar orang tidak sepenuhnya memahami syariat Islam dan hanya menganggapnya sebagai sistem hukuman. Ada lebih dari 6.000 ayat dalam Al-Qur’an dan hampir 200 ayat berkaitan dengan masalah syariah.
Semua agama yang mengklaim berdasaran atas ajaran-ajaran ilahi dan perintah Allah, semua hukum dan asas tersebut membentuk sebuah syariah.
Islam meyakini kebebasan berkeyakinan dan menolak gagasan pemaksaan ajaran Islam pada siapa pun.
Sekitar 80 ayat yang berkaitan khusus dengan hukum bahwa umat Islam harus mengikutinya – hukum pidana yang diberikan Al-Qur’an hanyalah sebagian.
Syariat Islam dapat dibagi menjadi lima cabang utama: ibadah (ibadah ritual), muamalat (transaksi dan kontrak), adab (perilaku, moral dan sopan santun), itiqadat (keyakinan), dan uqubat (hukuman).
Islam mengatur hukum-hukum dan prisnip-prinsip tertentu yang mengatur semua lima cabang utama tersebut.
Permintaan atas penerapan hukum syariat Islam di masyarakat Barat oleh beberapa individu atau kelompok juga tidak masuk akal dan terlalu disalahpahami.
Islam meyakini penghormatan terhadap hukum negara. Sejauh ini urusan agama bagi muslim yang tinggal di negara-negara Barat telah menikmati kebebasan berkeyakinan.
Muslim tidak dihalangi menyebut diri mereka Muslim, menjalankan iman mereka dan melakukan ritual mereka sesuai dengan keyakinan mereka. Mereka bebas untuk berdoa, berpuasa, membayar zakat (sedekah) dan pergi haji ke Mekah, dan sebagainya.
Hukum, peraturan dan tata cara hidup Islam hanyalah untuk umat Islam. Sejauh berkenaan dengan penerapan hukum syariah, konsep ini sangat bertentangan dengan prinsip syariah yang mereka ingin berlakukan.
Islam meyakini kebebasan berkeyakinan dan menolak gagasan pemaksaan ajaran Islam pada siapa pun. Al-Qur’an membuatnya lebih jelas bahwa “tidak boleh ada paksaan dalam masalah keimanan” (2: 257).
Quran telah memerintahkan umat Islam tidak diperbolehkan untuk memaksakan kehendak, sistem, dan iman atau keyakinan mereka pada siapa pun:”Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (18:30)
Singkatnya, syariat Islam adalah sistem spiritual dan reformasi moral – melalui pemenuhan hak-hak Allah dan hak-hak manusia.
Ini adalah sistem yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai di mana keadilan, kesetaraan, kasih sayang, toleransi dan kebebasan berlaku untuk semua orang.
Pada intinya, syariat islam dimaksudkan untuk membangun dan menjaga moral, kesejahteraan, kepedulian dan masyarakat yang berkeadilan.
Sumber : TimesofMalta