Lajnah Imaillah berada dalam kelompok pembahasan ‘Isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan’ bersama Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI).
JAKARTA – Komnas Perempuan mengundang sejumlah organisasi perempuan seperti Lajnah Imaillah Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Jaringan TIKI Papua, Yayasan Kesehatan Perempuan, dan Ikatan Perempuan Positif Indonesia, Selasa (23/8). Undangan ini merupakan inisiatif Komnas Perempuan untuk berkonsultasi dengan organisasi masyarakat berkaitan dengan Universal Periodic Review (UPR) dan Convention on Elimination of all forms Discrimination Againts Women (CEDAW) yang merupakan mekanisme pelaporan HAM Internasional.
Bertempat di Gedung HayamWuruk Plaza lantai 18, acara dibuka oleh Ketua Komnas Perempuan, Azriana dilanjut pemaparan tentang UPR oleh Yunianti Chuzaifah, Wakil Ketua KomnasPerempuan dan RiriKhoriroh, Komisioner KomnasPerempuan.
baca juga : [feed url=”http://warta-ahmadiyah.org/tag/agustus-2016/feed/” number=”3″]
Lajnah Imaillah berada dalam kelompok pembahasan ‘Isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan’ bersama Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI). Karena ANBTI tidak hadir, kelompok Isu Kebebasan Beragama didampingi Riri Khoriroh, KomisionerKomnasPerempuan, yang baru saja kembali dari London usai menghadiri Jalsah Salanah (pertemuan tahunan-red) Internasional sebagai undangan dari Pengurus Pusat Lajnah Imaillah Indonesia (PPLI). Riri merasa kagum dan menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan Jalsah Salanah Internasional. Dirinya menilai Jamaah Muslim Ahmadiyah merupakan organsisasi keagamaan yang sangat besar di dunia.
Kelompok-kelompok yang disusun oleh Komnasi Perempuan bertugas mendiskusikan hasil rekomendasi UPR tahun 2012 dan member masukan untuk UPR tahun 2016. Dalam UPR tahun 2012 dinyatakan bahwa SKB tiga menteri untuk Jamaah Ahmadiyah telah direkomendasiakan untuk dicabut, namun ditolak pemerintah. Selainitu Pemerintah juga menolak untuk mengadopsi Rekomendasi revisi Undang-undang Penodaan Agama No. 1 tahun 1965. Olehkarenaitu, Kelompok Isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan merekomendasikan kepada Komnas Perempuan agar Rekomendasi Pencabutan SKB Ahmadiyah dan revisiundang-undang penodaan agama dimasukkan kembali dalam pelaporan UPR tahun 2016.
Kontributor : Fitria Sumarni
Editor : Talhah Lukman Ahmad