MASJID Al-Furqon dibangun oleh anggota Jemaat Ahmadiyah yang berada di lingkungan RT 03, RW 04, Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Di desa tersebut terdapat sebanyak 141 anggota Jemaat Ahmadiyah. Pada awal pembangunan tahun 1998, bangunan hanya berupa panggung yang terbuat dari kayu. Masjid pernah mengalami perusakan oleh massa yang tak dikenal oleh warga setempat pada tahun 2000.
Pada bulan Okotober 2014, anggota Jemaat Ahmadiyah berinisiatif merenovasi Masjid dengan bangunan permanen, proses renovasi telah diketahui oleh aparat desa dan tidak ada masalah meski kemudian saat berjalannya renovasi pihak pemerintah desa dan unsur Muspika tidak menyenangi pembangunan ini dan meminta agar pembangunan dihentikan. Renovasi terus dilanjutkan mengingat kebutuhan anggota Jemaat Ahmadiyah untuk menjalankan ibadah di Masjid sangat mendesak karena bangunan sebelumnya tidak memadai untuk kegiatan ibadah sebagai kewajiban seorang yang beriman.
Proses renovasi masjid yang semula berukuran 4 kali 8 meter diperluas menjadi 5 kali 10 meter karena untuk menampung lebih banyak jamaah. Hari Rabu, 11 Maret 2015, semua unsur Muspika datang ke Desa Kersamaju supaya menghentikan pembangunan selain diminta agar dihentikan pembangunannya. Amil Desa dan ketua Karang Taruna meminta agar masjid dikembalikan pada ukuran semula. Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Jafar Ahmad yang membina jemaat Kersamaju disuruh keluar dari ruangan, tidak boleh menghadiri pertemuan dengan alasan Jafar Ahmad bukan warga Dusun Gadel Desa Kersamaju.
Kronologi Penyegelan Masjid Al Furqon tanggal 31 Maret 2015
Senin, 30 Maret 2015, pukul 11.00 WIB, datang anggota Satpol PP sebanyak 2 mobil kijang dengan menyatakan alasan pada pihak Jemaat Ahmadiyah bahwa mereka mendapat tugas untuk menghentikan pembangunan masjid.
Satpol PP tidak memperlihatkan surat tugas saat kedatangan tersebut. Satpol PP tidak memberikan kesempatan bertanya pada anggota ataupun pengurus Jemaat Ahmadiyah Kersamaju dan memyatakan bahwa penghentian pembangunan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Saat pengurus Jemaat Ahmadiyah mendatangi Kepala Desa dan meminta agar masalah Ahmadiyah dimusyawarahkan, kepala desa menyatakan bahwa sore hari akan diadakan pertemuan di Kejaksaan dan ia menegaskan bahwa seluruh pihak terkait akan dilibatkan. Namun dalam kenyataannya, pertemuan di Kejaksaan pada tanggal 30 Maret 2015, Jemaat Ahmadiyah tidak menerima undangan. Saat hal ini kembali dikonfirmasi, Kepala Desa Kersamaju menyatakan bahwa mungkin pihak Jemaat Ahmadiyah akan diundang seminggu kemudian.
Pada sore hari, 2 Intel dari polres, sekitar pukul 15.00 WIB, datang ke lokasi. Hingga malam hari suasana kondusif.
Selasa, 31 Maret 2015, salah seorang anggota Jemaat Ahmadiyah mendapat informasi bahwa kepala dusun mendapat perintah dari kepala desa agar datang ke Kampung Gadel tempat di mana Masjid Al-Furqon berada dengan memakai seragam.
Salah seorang anggota Jemaat Ahmadiyah lainnya menyatakan bahwa ia menerima informasi dari Satpol PP bahwa akan ada ‘pihak ketiga’ yang datang menyegel Masjid, namun tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga tersebut.
Aparat kepolisian telah berada di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB dan pengurus maupun anggota Jemaat Ahmadiyah tidak mengetahui bahwa akan ada penyegelan Masjid.
Pukul 08.30 WIB, Satpol PP datang langsung menyegel Masjid dan pihak aparat kepolisian yang berjaga dengan senjata lengkap anti huru-hara memberi jalan bagi Satpol PP untuk melaksanakan tugas. Pihak Jemaat Ahmadiyah tidak sedikitpun diberi kesempatan untuk bertanya dan mengajukan keberatan.
Dalam segel yang dilakukan oleh Satpol PP, tertulis penyegelan dilakukan karena pembangunan tidak memiliki IMB, Satpol PP datang tanpa memperlihatkan surat tugas. Pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Kabupaten Tasikmalaya bahkan mengusir setiap orang yang datang dari luar Kersamaju, mubaligh yang membina anggota Jemaat Ahmadiyah Kersamaju diusir oleh kapolres dengan alasan untuk menjaga stabilitas dan ia tidak sedikitpun memberi kesempatan untuk berbicara atau sekedar mengajukan pertanyaan.
Ketua Satpol PP Imam Ghozali memperingatkan bagi siapapun yang coba-coba membuka segel ia mengancam akan mempidanakan.
Satpol PP memaksa pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk menandatangani berita acara penyegalan, pengurus yang menandatangi berita acara tidak mengetahui lengkap isi berita acara dan salinan berita acara tersebut tidak diberikan kepada pihak Jemaat Ahmadiyah Kersamaju.
Pihak FKUB yang menemui anggota Jemaat Ahmadiyah Kersamaju merasa heran dengan adanya penyegelan Masjid karena selama ini Jemaat Ahmadiyah hidup rukun dengan warga sekitar dan masjid yang kini dibangunpun bertujuan untuk digunakan bersama sebagai tempat ibadah karena di lingkungan sekitar belum ada masjid sebagai sarana ibadah dan pedidikan agama bagi warga baik warga anggota Jemaat Ahmadiyah maupun Non Ahmadi.
Sumber: http://ahmadiyyapriatim.blogspot.com/2015/03/kronologis-penyegelan-masjid-al-furqon.html