By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Ahmad Suaedy: UU 1/PNPS/1965 Perlu Diberi Batasan Pengertian Yang Jelas

Last updated: 11 Januari 2018 16:07
By 234 Views
Share
SHARE

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan persidangan pengujian Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon, bertempat di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy selaku saksi, menjelaskan tafsiran tentang pasal tersebut telah berimplikasi nyata atas pemenuhan hak-hak dasar warga Ahmadiyah, sehingga menimbulkan praktik diskriminasi pelayanan publik.

“Mereka diusir, mereka di stigma terus menerus tanpa adanya perlindungan hukum. Akibatnya mereka hidup terlunta-lunta dan bertahun-tahun tinggal di penampungan Gedung Transito, Lombok, Nusa Tenggara Barat”, jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, beberapa kali penutupan paksa Masjid yang dikelola oleh Ahmadiyah bukan hanya oleh masyarakat tapi juga oleh pemerintah.

“UU 1/PNPS/1965 perlu diberi batasan pengertian yang jelas tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan konstitusi 1945 tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan”, lanjutnya.

Saya belum pernah melihat warga Jemaat Ahmadiyah melakukan penyerangan.

“Justru mereka sering terlibat dalam kegiatan sosial tanggap bencana, dan mereka juga menyampaikan pesan-pesan perdamaian”, ujarnya mengingatkan.

You Might Also Like

4 Orang ini desak Ahmadiyah keluar dari Islam & buat agama baru

Lajnah Imaillah DKI Jakarta Gelar Seminar dan Pelatihan P3K

Peace In Diversity = Berbhinneka dalam Damai

Ahmadiyah Sindangbarang Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadhan

Berbeda Itu Biasa

TAGGED:Mahkamah KonstitusiOmbudsman RIPenodaan Agama
Previous Article Mln. Zafrullah A. Pontoh: Djohan Effendi Adalah Sosok Yang Begitu Dekat Dengan Ahmadiyah
Next Article AMSAW Priangan Barat Motivasi Anggota Lewat Mapay Cabang
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Gelar Pertemuan Rutin, Lajnah Imaillah Ciandam Bahas Risthanata

Redaksi 1 Min Read
Nasional

Peserta Kelas Tarbiyat Sukabumi Diminta Hindari Galau dan Dampak Negatif Internet

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Amirnas JAI Berharap Konferensi AMLA Indonesia Lahirkan Sel Bantuan Hukum di Daerah

Firmansyah 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?