By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Ahmad Suaedy: UU 1/PNPS/1965 Perlu Diberi Batasan Pengertian Yang Jelas

Last updated: 11 Januari 2018 16:07
By 298 Views
Share
SHARE

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan persidangan pengujian Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon, bertempat di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy selaku saksi, menjelaskan tafsiran tentang pasal tersebut telah berimplikasi nyata atas pemenuhan hak-hak dasar warga Ahmadiyah, sehingga menimbulkan praktik diskriminasi pelayanan publik.

“Mereka diusir, mereka di stigma terus menerus tanpa adanya perlindungan hukum. Akibatnya mereka hidup terlunta-lunta dan bertahun-tahun tinggal di penampungan Gedung Transito, Lombok, Nusa Tenggara Barat”, jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, beberapa kali penutupan paksa Masjid yang dikelola oleh Ahmadiyah bukan hanya oleh masyarakat tapi juga oleh pemerintah.

“UU 1/PNPS/1965 perlu diberi batasan pengertian yang jelas tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan konstitusi 1945 tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan”, lanjutnya.

Saya belum pernah melihat warga Jemaat Ahmadiyah melakukan penyerangan.

“Justru mereka sering terlibat dalam kegiatan sosial tanggap bencana, dan mereka juga menyampaikan pesan-pesan perdamaian”, ujarnya mengingatkan.

You Might Also Like

Isu Bayangan Buddhanisasi Dalam Gerakan Kemanusiaan Tzu Chi

Pelatihan Pendidikan Homeopathy Perdana di Tahun 2016 Wilayah Sukabumi-Cianjur

Bukti Cinta Islam, Pemuda Ahmadiyah Rohul Dan Tanah Putih Wikari Amal Bangun Masjid

Wujudkan Indonesia Damai, Humanity First Gagas Smile For Peace

2 Oktober 1925; ajaran Ahmadiyah masuk ke Aceh Selatan

TAGGED:Mahkamah KonstitusiOmbudsman RIPenodaan Agama
Previous Article Mln. Zafrullah A. Pontoh: Djohan Effendi Adalah Sosok Yang Begitu Dekat Dengan Ahmadiyah
Next Article AMSAW Priangan Barat Motivasi Anggota Lewat Mapay Cabang
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

NasionalRabthah

Di seri perdana, Kursus Serial Teologia (SUSETIA) DAAR EL-JUMAAN hadirkan narasumber dari Saksi-Saksi Yehuwa

Redaksi 3 Min Read
Ahmadiyah | IJABI dukung penobatan Bandung sebagai Kota HAM Dunia
BandungNasionalRabthah

IJABI dukung penobatan Bandung sebagai Kota HAM Dunia

Redaksi 3 Min Read
Clean The City MKAI 2016 - Tangerang
NasionalSosial & Kemanusiaan

Balai Kota Sasaran Clean The City Jamaah Islam Ahmadiyah Tangerang

Redaksi 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?