Komisi Nasional HAM RI menginisiasi pertemuan antara Jemaat Ahmadiyah Singkut dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun bertempat di Hotel Aston, Jambi, 10/3/2020.
Mediasi pertama dihadiri oleh Komnas HAM RI (Ni Putu Sri Wahyuni S dan Yulia Pasha), Kuasa hukum JAI (Fitri Sumarni) dan perwakilan JAI Singkut (Mln.Abd.Basith NA dan ketua JAI Singkut/Nurdin).
Dalam mediasi ini pihak Komnas HAM RI hanya mendengar dan mencatat ulang kronologis pasca keluarnya Perbup Sarolangun kepada JAI Singkut berkenaan dengan pelarangan kegiatan Jalsah Salanah wilayah Jambi di Singkut.
Adapun dalam mediasi kedua (13/3/2020), pertemuan dilaksanakan di gedung Gubernur Jambi lantai 3 yang dihadiri dari Wakil Komnas HAM RI 6 orang yang dipimpin oleh Sandrayati Moniaga (Komisioner mediasi), H.Mukti S.E, M.E (Kepala Bakesbangpol Prov. Jambi), H.Wahyudi Abd.Wahab, M.Fil.l (Kanwil Kemenag prov.Jambi), Prof.Dr.H.M.Hasbi Umar M.A, PhD (FKUB prov.Jambi), Drs.H.Arif Ampera, M.E (Asda Sarolangun), Hudri, M.Pd.l (Kakan Kesbangpol Kab.Sarolangun), H.Sattar (Kakandepag Kab.Sarolangun), Anton (Kejari Kab.Sarolangun), Ali Mukti (Kades Batu Putih), Andi Wijaya S.H (Kuasa hukum JAI), Ali Rahmat (Sekr.DPW Jambi), Mln.Syarif Hidayat (Mubda Jambi), Mln.Abd.Basith NA (Mublok singkut), Nurdin (ketua JAI singkut) dan Rahmat Hidayat (Ketua JAI Sungai Merah).
Pertemuan dimulai pukul 14:00 WIB yang dibuka oleh Kepala Kesbangpol yang kemudian acara diserahkan kepada komisioner Komnas HAM RI. Dalam pertemuan tersebut pihak Pemkab Sarolangun menyampaikan alasan pelarangan kegiatan Jalsah Salanah berdasarkan surat Gubernur tahun 2013 terkait pelarangan kegiatan JAI, surat Bupati terkait larangan kegiatan JAI di Kab. Sarolangun tahun 2013, SKB Tiga menteri, Fatwa MUI, hasil rakor FKUB Kab. Sarolangun.
Adapun perwakilan dari Kesbangpol Sarolangun menyampaikan tidak melarang kegiatan karena dinilai Ahmadiyah tidak melanggar SKB bahkan kegiatan Ahmadiyah sangat positif dengan kegiatan sosialnya.
Selanjutnya pihak mediator mempersilahkan pihak JAI untuk memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Andi Wijaya, Kuasa Hukum JAI dengan menyampaikan legalitas keberadaan JAI di Indonesia yang legal, sah dan berbadan hukum sehingga tiada pihak yang berhak melarang selama tidak melanggar hukum itu sendiri. Demikian pula SKB sama sekali tidak ada pelarangan kegiatan Ahmadiyah.
Kemudian tanggapan ditambahkan oleh Mln. Abdul Basith NA sebagai pelapor yang mana beliau menyampaikan bahwa Ahmadiyah dengan warga di Singkut memiliki ikatan silaturahim yang kuat bahkan untuk persiapan kegiatan Jalsah Salanah warga turut kerja bakti. Selain itu beliau memberikan klarifikasi masalah akidah Ahmadiyah yang berdasarkan ajaran al-Qur’an dan al-Hadits. Beliau pun mengingatkan pihak FKUB yang memberikan rekomendasi yang tidak tepat pada Bupati sehingga Bupati mengeluarkan surat pelarangan kegiatan Jalsah Salanah. Dan atas hal ini pihak FKUB menyadari kekeliruannya dan berharap kondisi dapat diperbaiki untuk masa kedepannya.
Terakhir pihak moderator memberi kesempata kepada Kades Batu Putih untuk memberikan kesaksiannya terkait kegiatan Ahmadiyah. Beliau pun menyampaikan bahwa masyarakat Singkut sangat bersyukur atas kehadiran Ahmadiyah karena membawa kebermanfaatan yang banyak khususnya dengan kegiatan sosialnya. Masyarakat pun tidak mempermasalahkan perbedaan pemahaman terkait akidah.
Setelah pertemuan ini ada 3 buah kesepakatan bersama di antaranya, pihak pertama/Ahmadiyah dan pihak kedua/Pemkab Sarolangun akan melakukan dialog dan komunikasi tentang penyelenggaraan kegiatan, antara lain Jalsah Salanah.
Pihak pertama terbuka mengundang pihak kedua dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan khususnya dlm penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah.
Acara berakhir pukul 18:15 WIB, semoga hasil dari kesepakatan tersebut membuka ruang rabtah dan tabligh yang lebih luas.
Kontributor: Mln. Abdul Basith NA.