Jakarta, Warta Ahmadiyah– Pengurus Pusat Lajnah Imaillah Indonesia ikut terlibat diskusi dengan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menggelar diskusi pada Senin 13 Oktober 2025 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat.
Diskusi tersebut guna menyusun analisis bersama terkait kebijakan diskriminatif yang telah didokumentasikan.
Baca juga: Lajnah Imaillah Tanjung Medan Pererat Kebersamaan Ibu dan Anak Perempuan Lewat Mancing Ikan
Hasil diskusi ini nantinya akan menjadi masukan rekomendasi kepada tiga kementerian terkait, guna mendorong terciptanya kondisi yang kondusif bagi perempuan di Indonesia dan mengurangi segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini diikuti 15 peserta dari berbagai lembaga, termasuk Sejuk, PGI, YLBHI, Setara Institute, Ombudsman RI, dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Lajnah Imaillah Indonesia mewakili Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam diskusi bersama Komnas Perempuan dan berbagai lembaga lainnya.
Baca juga: Humanity First Resmikan Rumah Belajar SaTuTiBa di Fakfak, Ruang Tumbuh Anak
Keempat pengurus pusat Lajnah Imaillah Indonesia tersebut, yakni Naib Tarbiyat Ira Rahayu, Muawin Sadr bidang Wasiyat Linda Khalida, Sekretaris Mal Pengeluaran Isye Nuraisya, dan Asisten Muawin Sadr bidang Humas Aty Latifah.
Diskusi berlangsung selama tiga jam dan dibuka dengan pemaparan Komisioner Komnas Perempuan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008.
Dimana penerbitan SKB dinilai berpotensi membatasi kebebasan beribadah dan beraktivitas bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Komisioner meminta perwakilan Ahmadiyah untuk memaparkan dampak SKB terhadap kaum perempuan Ahmadiyah, kerugian yang dialami, dan advokasi yang telah dilakukan.
Baca juga: Pameran Al Quran Digelar Jemaat Ahmadiyah Banjarmasin Tarik Perhatian Mahasiswa
Diskusi juga mengangkat masukan dari lembaga lain mengenai uji publik SKB, potensi kerentanannya, dan pentingnya dokumentasi kejadian yang dialami Ahmadiyah, terutama perempuan dan anak-anak.
Sementara itu, Ombudsman RI menyoroti minimnya pelaporan kejadian meski sudah ada surat pelopor dari Jemaat Ahmadiyah
Berbagai strategi advokasi dan langkah-langkah mengatasi kebijakan diskriminatif dibahas secara bersama.
Komnas Perempuan menekankan rekomendasi rutin agar SKB ditinjau ulang atau dievaluasi oleh Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri setiap tahun. *