JAKARTA – Satgas Perlindungan Anak KPAI, Ilma Damayanti mendesak pemerintah bertindak dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak Ahmadiyah yang menjadi korban pengusiran warga Srimenanti, Kabupaten Bangka.
“Mengingatkan pada pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam untuk memberikan perlindungan pada anak yang menjadi korban konflik. Khususnya anak- anak Ahmadiyah yang ada di Bangka” tegasnya.
Baca juga: [feed url=”http://warta-ahmadiyah.org/tag/bangka/feed” number=”3″]
Dalam konferensi pers Jamaah Ahmadiyah Indonesia terkait pemindahan paksa JAI Bangka, Jumat (5/2), Ia mengungkapkan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ilma juga mengingatkan pemerintah bahwa anak-anak yang menjadi korban konflik harus dilindungi sesuai konstitusi.
Sedikitnya sepuluh anak termasuk di dalamnya balita, mendapat ejekan dan ancaman dari warga Srimenanti yang melakukan pengusiran terhadap anggota Jamaah Ahmadiyah.
“Ini sudah sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Parahnya, orang dewasa membiarkan hal itu terjadi,” kecam Ilma.
Melalui siaran persnya, Jamaah Ahmadiyah Indonesia meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi Nawa Cita yang isinya berjanji memberikan rasa aman bagi setiap warga negara. Dalam poin terakhir siaran pers, walau banyaknya intimidasi yang diterima oleh anggotanya, Jamaah Ahmadiyah Indonesia bertekad untuk terus memberikan sumbangsih nyata bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kontributor : Lisnawati Ahmad
Editor : Talhah Lukman Ahmad