By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Ketua MPR: Syiah, Sunni, Ahmadiyah saya terima di sini

Last updated: 25 Juni 2014 16:34
By Redaksi 217 Views
Share
SHARE

Merdeka.com – Ketua MPR Sidarto Danusubroto menyarankan agar penghayat kepercayaan yang diwakili oleh Komnas Perempuan untuk mengajukan Judicial Review terhadap Undang-undang Administrasi Kependudukan. Sebab, MPR tak punya kewenangan untuk merevisi UU itu.

“Kalau agama kepercayaan yang sudah ada di Indonesia sudah lama, jadi sekiranya suatu UU itu tabrakan dengan UUD, Komnas Perempuan bisa ajukan uji materi ke MK bahwa ada benturan di dalamnya,” ujar Sidarto saat menemui penghayat kepercayaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/12).

Sidarto menyatakan, jika dirinya sangat menghargai keberagaman agama yang ada di Indonesia. Termasuk aliran Ahmadiyah yang dengan senang hati diterima untuk berdiskusi.

“Bagi saya sendiri, Syiah, Sunni, Ahmadiyah saya terima di sini. Saya sudah cukup banyak mendengar mengenai HAM ini. Mereka menyampaikan bahwa kita kurang memberikan perlindungan pada kaum minoritas,” tutur dia.

Menyikapi persoalan ini, Sidarto pun meminta agar negara tidak tinggal diam. Apalagi, UU yang menyangkut soal kepercayaan masing-masing warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

“Bagi saya, kita wajib melindungi setiap warga negara, kita tidak melihat agama ini itu dan kepercayaan apa. Satu orang pun kita harus lindungi mereka, ini perintah konstitusi,” tegas dia.

Sebelumnya, Komnas Perempuan dan Penghayat Kepercayaan datang ke MPR untuk mengadukan UU Adminduk yang dinilai diskriminatif.

Dalam salah satu pasalnya, menyatakan bahwa bagi masyarakat yang memiliki keyakinan di luar 6 agama yang diakui pemerintah, kolom agama di KTP dikosongkan. Sementara, banyak masyarakat yang punya keyakinan di luar 6 agama yang diakui pemerintah yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Aturan ini membuat masyarakat yang punya kepercayaan di luar agama yang diakui merasa dikucilkan. Bahkan anak-anak mereka kesulitan dalam mengenyam pendidikan agama karena aturan itu.

[ded]

—
Sumber: Merdeka.com (rilis: 20 Desember 2013, 14.46 WIB; akses: 20 Desember 2013, 14.50)

You Might Also Like

Inggris Raya: Penggalangan dana Poppy Appeal oleh pemuda muslim Ahmadiyah

Sebanyak 80 anggota Jamaah Muslim Ahmadiyah Bukit Duri Melaksanakan Sholat Jumat dengan Tenang

Lajnah Imaillah Sultra Sulap Barang Tak Terpakai Jadi Bunga Hias

Pengurus Pusat Pemuda Ahmadiyah Indonesia Motivasi Anggotanya Tempuh Pendidikan Luar Negeri

Paskah, Pendeta Jonson Ajak Tokoh Lintas Iman Wujudkan Tasikmalaya Damai

TAGGED:agamaahmadiahmadiyahIndonesiaislamKatolikMUIsunnisyiah
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Nurcholish Madjid Memorial Lecture (NMML) VII: Ancaman Masyarakat Madani Garis Keras
Next Article Inggris: Pemuda Ahmadi Muslim Mendistribusikan Keju Untuk Senyum di Pusat St.Wilfrid’s Sheffield
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

JAI Depok Makin Solid Lewat Capacity Building Program

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Siaran Pers Jamaah Muslim Ahmadiyah Bukit Duri 17 Juni 2015

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Jubir JAI : Gus Mus Ulama Milenial yang pantas di idolakan

Redaksi 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?