Diskriminasi terhadap kaum minoritas masih terus terjadi di negara yang kita cintai ini. Beragam bentuk diskriminasi nampaknya belum berakhir meski kita telah merdeka di usia yang ke 73 tahun.
Atas dasar realita ini lah beberapa lembaga non pemerintah seperti Human Rights Watch (HRW), Migrant Care dan Protection International mengadakan pertemuan khusus antara para pegiat HAM dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly di Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam ini, 20 orang lebih pegiat HAM menyampaikan fakta-fakta lapangan terkait masih berlangsungnya berbagai bentuk pelanggaran HAM dan diskriminasi terhadap kaum minoritas.
Perwakilan pegiat HAM dari Jamaah Ahmadiyah, Kandali Achmad Lubis dan Yendra Budiana berkesempatan menyampaikan permasalahan-permasalahan sosial akibat dari diskriminasi yang dialami kalangan minoritas khususnya terhadap para anggota Jamaah Ahmadiyah.
Kesulitan menjalankan ibadah, mendapatkan stigma negatif dari masyarakat bahkan harus terusir dari kampung halaman adalah harga mahal yang harus dibayar atas sikap diskriminasi kalangan tertentu.Terlebih beberapa produk hukum tertentu malah memfasilitasi keberlangsungan diskriminasi tersebut berulang.
Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup HAM Indonesia, pada Pasal 1 Ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung, didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Diskriminasi pun kerap dinilai sebagai tindakan yang tidak seimbang dan merugikan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah. Tentunya hal ini akan merugikan bagi perkembangan bangsa Indonesia.
Dalam pertemuan ini pun dibahas isu-isu pelanggaran HAM lainnya seperti kasus pemasungan terhadap penderita gangguan kejiwaan, diksriminasi terhadap kelompok LGBT, pelanggaran hak perempuan, kriminalisasi pengguna narkoba dan diskriminasi terhadap masyarakat pedalaman.
Atas temuan fakta-fakta lapangan ini, Menteri Hukum dan HAM berjanji akan menuntaskan pertemuan lanjutan dalam pertemuan yang terbatas. (IAG)