Bone – Para Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Bone yang terdiri dari Mln. Muhammad Taufik selaku Mublok Bone , Mln. Rizki Ali Shadikin selaku Mublok Pare -Pare dan Mln. Ghulam Rosul Ahmad Panir selaku Mubda Sulsel 2 telah menghadiri undangan dari Kasat Unit Sosbud Intelkam Polres Bone mengenai Legalitas Jemaat Ahmadiyah yang ada di Kabupaten Bone.
Sebelum diadakannya pertemuan ini Pihak Penyuluh Agama Kabupaten Bone pada saat Rapat Tim Pakem menyampaikan ke Polres Bone tentang keterlibatan atau sumbangsih Ahmadiyah untuk NKRI dan juga membahas mengenai bahwa Ahmadiyah adalah Muslim, dan selain itu Penyuluh Agama Bone juga menyampaikan bagaiamana Tantangan yang di hadapi oleh anggota Ahmadiyah khususnya di Kabupaten Bone termasuk perizinan IMB pendirian rumah ibadah (Masjid Ahmadiyah).
Setelah di sampaikan ke Polres Bone makan diadakanlah pertemuan antara Unit Sosbud Intelkam Polres Bone dengan Mubaligh Bone dan juga beberapa Mubaligh Sulsel 2 yakni Mubaligh Pare-pare dan Mubda Sulsel 2.
Adapun pembahasan yang dibahas dalam pertemuan ini yakni mengenai Legalitas Ahmadiyah di Bone dan tentunya adalah mengenai perizinan pembangunan Masjid Ahmadiyah, kegiatan anggota Ahmadiyah.
Komandan Adi selaku Kasat Unit 3 Sosbud intelkam polres Bone mengatakan bahwa jika ada kendala atau ada pelarangan dari sekelompok ormas yang menghalangi pembangunan Masjid dan menghalangi aktivitas kegiatan JAI Bone maka bisa melaporkan ke beliau selaku kasat intel Bone. Komandan Adi juga menanyakan tentang Legalitas Ahmadiyah, tentang Kitab Suci Ahmadiyah dan menanyakan apakah Ahmadiyah islam, rukun islam dan rukun iman. Selain itu juga beliau menanyakan tentang pelarangan kegiatan JAI yang di dalam SKB 3 menteri
.Mubda Sulsel 2 yakni Mln. Muhammad Ghulam Rosul Ahmad Panir menegaskan bahwa kitab suci Ahmadiyah adalah sama dengan islam yang lain yakni Al-Qur’an dan kebenaran Rasulullah Saw sebagai Nabi yang sempurna dan Ahmdiyah meyakini bahwa Imam Mahdi yang di tunggu sudah datang yakni Hazrat Mirza Ghulam Ahmad dan beliau juga menyampaikan isi dari SKB 3 menteri adalah hanya pembatasan untuk menyampaikan keyakinan Ahmadiyah kepada masyarakat dan bukan pelarangan kegiatan JAI.
Lebih lanjut Mln Ghulam Rasul menyampaikan tentang Dasar-dasar hukum dan legalitas Ahmadiyah.
Selain itu, Mln. Rizki Ali Sadikin menyampaikan rujukan atau sumber dari keyakinan Ahmadiyah adalah Al-Quran , sunnah dan Hadist. Beliau juga menyampaikan sedikit mengenai kewafatan Nabi isa as. Dan kedudukan Nabi yang datang setelah Rasulullah Saw yang semuanya bersumber dari Al Quran ,sunnah dan Hadist.
Lebih lanjut lagi Mln. Muhammad Taufik selaku Mublok Bone menyampaikan awal mula JAI masuk di Kabupaten Bone. Beliau mengatan bahwa Ahmadiyah masuk di Kabupaten Bone pada Tahun 1972 yang kenalkan oleh Mubaligh Tahir Ahmad selaku Mubaligh pertama di Bone.
Serta tantangannya ketika itu Mln. Tahir Ahmad masuk kedalam penjara selama 3 bulan karena beliau Ahmadiyah , dan proses yang beliu jalani tanpa persidangan.
Terakhir, dalam pertemuan tersebut JAI Sulsel 2 memberikan Cinderamata berupa buku Dasar-Dasar Hukum dan Legalitas Ahmadiyah , serta buku Jemaat Ahmadiyah Indonesia Serta Kesetiaan Pada Pancasila Dan UUD 1945.
Mln. Muhammad Taufik juga menyampaikan dalam sesi terakhir pertemuan tersebut yakni semoga silaturhami ini merupakan awal perkenalan yang ke depannya insya Allah saling mengenal dan saling memahami menyatu bukan untuk menghakimi.
Kontributor: Andi Nurabidah Siddiqah
Editor: Devi Savitri