“Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah sesuatu yang tidak boleh dibatasi,” ujar Yayan, perwakilan eLSA
SEMARANG – Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang menilai adanya pembatasan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilakukan ormas tertentu, khususnya di Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan dalam Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Semarang Angkatan XVIII Tahun 2016 di Kampus FH Kampus Universitas Stikubank, Semarang.
“Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah sesuatu yang tidak boleh dibatasi,” ujar Yayan, perwakilan eLSA, Selasa (15/3).
Ia juga menambahkan yang dapat dibatasi adalah perilaku beragama dari para pemeluk agama dan keyakinan tersebut. Kesempatan yang sama, Ketua Jamaah Ahmadiyah Semarang, Agus Supriyanto meminta aparat penegak kepolisian dapat menjalankan tugas dengan semestinya berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan suatu individu maupun organisasi.
baca juga: [feed url=”http://warta-ahmadiyah.org/tag/elsa/feed/” number=”2″]
“Polisi hanya berhubungan baik dengan Ahmadiyah hanya ketika kondisi kondusif. Bila kondisi tidak kondusif maka polisi berbalik arah. Hukum di Indonesia belum bisa ditegakkan dengan baik. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi LBH” ujarnya.
Pada sesi tanya jawab, Ketua Jamaah Ahmadiyah Semarang yang didampingi Mubaligh Cabang Gabus Pati, Mln. Budi Rahman menerima banyak pertanyaan dari peserta. Dua di antaranya mengenai legalitas dan pandangan Jamaah Ahmadiyah Indonesia terhadap kebangsaan.
“Dasar anggota jemaat Ahmadiyah dalam berbangsa dan bernegara adalah taat kepada Allah SWT , taat kepada Rasulullah, dan taat kepada pemerintah yang sah. Bagi Ahmadiyah, NKRI adalah harga mati” tegas Agus Susanto yang diamini Mln. Budi Rahman.
Acara yg diadakan selama satu minggu tersebut diikuti oleh sekitar 30 orang dari berbagai perguruan tinggi di Semarang.
Kontributor : Fatimah Zahrah Br Surbakti
Editor : Talhah Lukman Ahmad