By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
IntoleransiNasional

Diskriminasi Negara melalui kolom Agama di KTP

Last updated: 21 September 2015 15:27
By Redaksi 212 Views
Share
SHARE

PERNAH mendengar orang kesulitan mencari pekerjaan hanya karena agama yang dianutnya? Tanyakan kepada jemaat Ahmadiyah atau Syiah yang ada di negeri ini. Mereka kemungkinan besar pernah mengalami diskriminasi seperti itu. Hanya karena kepercayaan mereka dianggap beda dengan mayoritas warga lain, jemaat Ahmadiyah dan Syiah sulit mencari pekerjaan.

Itu baru satu bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas di negeri ini yang dilakukan oleh publik. Masih ada lagi diskriminasi yang dilakukan oleh negara kepada kelompok minoritas yaitu pencantuman kolom agama di Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Coba lihat KTP yang anda punya, setelah alamat dan sebelum status perkawinan ada kolom agama.

Kolom ini hanya boleh diisi dengan enam agama yang diakui oleh negara. Enam agama yang dimaksud adalah Islam, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Katolik, dan Konghucu. Lalu bagaimana dengan warga negara yang menganut aliran kepercayaan? DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sepakat untuk mengosongkan kolom agama di KTP. Intinya, penganut aliran kepercayaan tidak boleh mencantumkan “agamanya” itu di dalam KTP.

Padahal, Indonesia adalah negara yang multietnis dengan kepercayaan yang berbeda-beda. Berdasarkan data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), ada 245 organisasi aliran kepercayaan di negeri ini. Salah satu contohnya adalah aliran Kepercayaan terhahap Tuhan Yang Maha Esa. Data ICRP tahun 2005 menyebut, ada 400.000 orang yang menjadi penganut aliran tersebut. Selama ini mereka mengosongkan kolom agama di KTP.

Di Kalimantan, ada 6.000-an warga Dayak yang menganut aliran Kaharingan. Sebagian besar dari mereka tidak mencantumkan agama di KTP, tetapi ada juga yang terpaksa menulis Islam agar mudah mendapatkan pekerjaan. Mengosongkan kolom agama di KTP sepertinya masih menjadi hal yang belum bisa diterima oleh sebagian besar orang.

Yang menjadi pertanyaan, haruskah kolom agama di KTP tetap dipertahankan? Dan, apa urgensi kolom agama di KTP?
Sebagian besar mungkin berpendapat kolom agama tetap diperlukan di KTP. Bagi mereka yang punya pendapat seperti itu, tentu sah-sah aja. Pertanyaan berikutnya adalah, kenapa penganut aliran kepercayaan tak boleh mencantumkan kepercayaannya di KTP? Pertanyaan lain,Indonesia adalah negara yang menentang penggunaan isu SARA yaitu Suku, Agama, Antarras dan Antargolongan. Kenapa agama tetap dimasukkan di KTP sedangkan suku, ras dan juga golongan tidak ada.

Semboyan negara ini adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya beraneka ragam tetapi tetap satu. Semboyan ini juga yang digunakan untuk menyatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia di era penjajahan. Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 terlaksana berkat bersatunya para pemuda yang berasal dari budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan yang berbeda. Ketika itu, semua mempunyai status dan derajat yang sama yaitu warga negara Indonesia.

Ironis, ketika sudah puluhan tahun merdeka, semboyan Bhinneka Tunggal Ika seperti luntur hanya karena perbedaan agama dan kepercayaan. Kelompok mayoritas tak mau menerima perbedaan yang dijalani kelompok minoritas. Karena itu, negara seharusnya menghentikan bentuk diskriminasi dengan menghapus kolom agama di KTP.

—
Sumber: PortalKBR.com (opini; rilis: 27 November 2013, 13.05; akses: 27 November 2013, 19.10 WIB). Gambar ilustrasi dari PortalKBR.com.

You Might Also Like

Amir Nasional Sambut Hangat Kunjungan Dekan Fakultas Ushuludin UIN Jakarta

GPPI dan JAI Medan Bentengi Pemuda dari Radikalisme

Mengungsi Tujuh Tahun, Warga Ahmadiyah Akan Diberi KTP

Silaturahmi Pengurus PMII Kota Tasikmalaya ke Sekretariat Ahmadiyah

Cinta NKRI, Warga Ahmadiyah Kediri Bagi-Bagi Stiker dan Bendera

TAGGED:agamaahmadiahmadiyahIndonesiaislamsyiah
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Instruksi Bupati Sarolangun tentang Larangan Aktifitas Ahmadiyah di Kabupaten Sarolangun
Next Article Di Jawa Tengah, NU akan buka dialog dengan pengikut Ahmadiyah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

NasionalRabthah

Ahmadiyah Ingin Luruskan Kesalahpaham di Ruang Publik

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Trending Topic, Pemuda Ahmadiyah di Kota Bogor Lambungkan #BogorNgahiji

Redaksi 1 Min Read
BeritaDaerah

Ahmadiyah Sulawesi Utara Hadiri Diskusi Lintas Iman di Museum Holacus

Mubarak 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?