By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
BeritaDaerah

Cara Jemaat Ahmadiyah Singaparna Tangani Konflik Presekusi Jadi Objek Penelitian Mahasiswa UNIK

Last updated: 26 Juli 2024 10:14
By Talhah Lukman A 1.3k Views
Share
Cara Jemaat Ahmadiyah Singaparna Tangani Konflik Presekusi Jadi Objek Penelitian Mahasiswa UNIK
SHARE

Tasikmalaya – Konflik keagamaan yang pernah menimpa jemaat Ahmadiyah Singaparna khususnya, bagaimana upaya internal yang ditempuh menjadi objek penelitian 2 mahasiswa Fakultas Dakwah Universitas Islam KH Ruhiyat (UNIK) Cipasung Singaparna Tasikmalaya.

Bertempat di lingkungan Masjid Al Aqsa Cipakat Singaparna Kab Tasikmalaya, Rabu 17 Juli 2024 menemui pengurus Jemaat Ahmadiyah Singaparna, yang diwakili Mln Muhammad Ali, mubaligh Pembina JAI Singaparna, Nanang Suhana Ketua JAI Singaparna dan Nanang AH ketua Ansharullah Wilayah Tasikmalaya.

Ada dua poin yang ditanyakan dalam wawancara tersebut pertama mengenai konflik keagamaan yang pernah menimpa JAI Singaparna dan kedua bagaimana cara menangani konflik tersebut.

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh oleh Nanang AH mengenai latar belakang pemicu konflik yang pernah terjadi, diantaranya poin yang paling menonjol situasi politik baik nasional maupun yang ada di daerah.

Poin lainnya adalah SKB 3 Menteri 2008 diikuti Pergub dan perda yang menjadi pegangan pihak tertentu melakukan Presekusi terhadap JAI Singaparna.

Sementara Nanang Suhana menambahkan adanya fatwa MUI tahun 2005 yang menjadi pemicu dari pihak tertentu melakukan persekusi khususnya terhadap JAI Singaparna.

Mln Muhamad Ali menjelaskan bahwa SKB 3 Menteri 2008 telah disalahpahami baik oleh pemerintah ditingkat daerah, aparat keamanan maupun masyarakat.

SKB yang isinya mengatur 2 pihak baik Ahmadiyah maupun non Ahmadiyah dalam penafsiran keagamaan telah disalahpahami seakan sebagai pelarangan aktivitas Ahmadiyah.

Dalam menangani konflik yang terjadi jemaat Ahmadiyah Singaparna menempuh beberapa langkah strategis yang berkelanjutan. Baik pendekatan hukum maupun sosial kemasyarakatan.

Pendekatan advokasi yang ditempuh diantaranya, klarifikasi terhadap institusi terkait mengenai SKB itu sendiri, silaturahmi kepada pihak pemerintahan dari mulai tingkat RT serta kelompok sosial kemasyarakatan yang ada disekitar dilakukan secara kontinyu.

Pendekatan sosial juga terus dilakukan oleh JAI Singaparna, relasi sosial yang sudah dibangun jauh sejak adanya konflik terus dilakukan melalui kerjasama sosial kemasyarakatan.

Bhakti sosial yang menunjukan peran JAI di Singaparna memegang peran penting dalam meredam konflik, Jemaat Ahmadiyah Singaparna baik secara individu maupun organisasi turut berperan aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja Bhakti, donor darah, pengobatan massal, sembako murah, gerakan kebersihan dan kegiatan sosial lainnya.

Sesi wawancara yang berlangsung selama 2 jam ini menjadi ajang saling berbagi diluar objek penelitian, hal yang disampaikan kepada mahasiswa adalah bagaimana JAI melakukan dakwah Islam diseluruh dunia dari mulai pendanaan sampai peran tiap anggota Ahmadiyah di seluruh dunia.

 

Kontributor: Doni Sutriana

You Might Also Like

Tanamkan Cinta Lingkungan, Muslimah Ahmadiyah Jakut Ajak Anak Clean The City

UIN Jakarta dan Komunitas Muslim Ahmadiyah Indonesia Saling Belajar Bangun Perdamaian

Muslimah Ahmadiyah Cianjur Jalan Santai Bareng Bapak Camat

Digelar RRI 2 Pro, Gerakan Cerdas Memilih Diikuti Ansarullah Jemaat Ahmadiyah Purwekerto

Pemuda Ahmadiyah Lahat Isi Malam Minggu dan Libur Sekolah dengan Pengajian

Previous Article Sulsel Ikuti Peace Camp, Dua Mubaligh Ahmadiyah di Sulsel Gelorakan Semangat Perdamaian
Next Article Huzur Khalifah Islam Ahmadiyah Doakan Palestina dalam Pembukaan Jalsah UK 2024
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

MancanegaraNasionalRabthah

Sebuah Mimpi dari Singapura

Redaksi 7 Min Read
Diskusi tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
BeritaDaerah

Ketua Lajnah Imaillah Getasan Hadiri Diskusi Soal UU TPKS dan Peran Perempuan

Talhah Lukman A 2 Min Read
jamaah-muslim-ahmadiyah-cisalada
Nasional

Jemaat Ahmadiyah Indonesia Bantah Ajaran Dan Organisasinya Ilegal

Redaksi 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?