By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
  • Kirim Tulisan
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
IntoleransiNasional

Bertemu Menkopolhukam Ini yang Disampaikan Ahmadiyah

By Rizal Published 9 Januari 2022 1k Views
Share
Ketua Komite Hukum PB JAI Fitria Sumarni didampingi Andreas Harsono dari HRW saat memberikan dokumen kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu, (5/1/2022), (foto: WartaAhmadiyah)
SHARE

Jakarta – Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertempat di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu, (5/1/2022).

Pertemuan tersebut dilakukan guna memberikan masukan terkait pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinaan di Indonesia. Salah satunya mengenai kebijakan diskriminatif yang masih berlaku hingga saat ini, misalnya Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, SKB 2 Menteri 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah.

Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana menyampaikan, bahwa SKB 3 Menteri justru memicu lebih banyak banyak peraturan daerah yang melarang ibadah, kegiatan organisasi, menutup paksa masjid, bahkan persekusi oleh kelompok intoleran.

“SKB 3 Menteri banyak ditafsirkan secara salah oleh birokrat, aparat dan masyarakat sehingga itu berdampak pada kebijakan diskriminatif dan persekusi terhadap Ahmadiyah,” kata Yendra.

Oleh karena itu, Yendra meminta Menkopolhukam untuk membuat surat edaran kepada para pihak bahwa SKB 3 Menteri tidak melarang aktifitas dan pembangunan masjid yang dikelolah oleh Ahmadiyah.

“Agar aksi diskriminatif ini tidak berlanjut, Menkopolhukam harus membuat surat edaran bahwa SKB 3 Menteri tidak melarang Ahmadiyah, dan pemerintah daerah dilarang untuk menutup paksa masjid atau harta milik organisasi serta pengikut Muslim Ahmadiyah,” ujarnya.

Senada dengan Yendra, Ketua Komite Hukum PB Jamaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni mencatat kenaikan kasus yang tajam setelah penerapan SKB 3 Menteri.

“Pasca SKB 3 Menteri lebih dari 15 masjid yang dibangun secara swadaya oleh Ahmadiyah tidak bisa digunakan hingga saat ini, ada yang ditutup paksa, diserang, dirusak, dibakar, bahkan rumah-rumah anggota diserang dibeberapa titik di Jawa Barat dan NTB,” ungkap Fitria.

Fitria memohon agar Menkopolhukam bisa turun langsung untuk membantu menyelesaikan kasus intoleransi ini.

“Negara harus menjamin setiap warga negara mendapatkan haknya untuk beribadah dan mendapatkan pemulihan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Tim koalisi terdiri dari KontraS, YLBHI, Sejuk, Setara Institute, Yayasan Inklusif, Imparsial, Human Rights Watch (HRW), Paritas Institute, Aman Indonesia, dan Ahmadiyah.

You Might Also Like

Tahun 2022, Jamiah Ahmadiyah Indonesia Luluskan 15 Mubaligh, 8 Diantaranya Shahid

Sambut Tahun Baru, Pemuda Ahmadiyah Kota Bogor Rapatkan Barisan

KontraS: Perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di era SBY buruk

Jamaah Islam Ahmadiyah Ciherang Gandeng Warga untuk Donor Darah

Amir Nasional Silaturahmi ke Redaksi CNN Indonesia, Sinergi untuk Perdamaian

TAGGED:ahmadiyahintoleransiMahfud MD
Previous Article Paralegal Desa Upayakan Penyelesaian Kasus Intoleransi di Tasikmalaya
Next Article Wadahi Para Pecinta Alam, Pemuda Ahmadiyah Dirikan Pendaki Nusantara
1 Comment
  • Nasir Noor berkata:
    9 Januari 2022 pukul 20:02

    Semoga membawa manfaat

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kemandirian Pangan, Anak-Anak LKSA Hasanah Kautsar Budidaya Ayam hingga Lele
  • Jemaat Ahmadiyah Indonesia Fokus Tingkatkan Literasi Sejarah Lewat Workshop Akademik
  • Pemuda Ahmadiyah Depok Perkuat Silaturahmi Lewat Pendakian Gunung Ciremai
  • Anak Asuh LKSA Hasanah Kautsar Ikut Pelatihan Keterampilan Membuat Bolu
  • Dua Atlet Jemaat Ahmadiyah Bogor Wakili RW di Turnamen Tenis Meja
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright © 2025 wartaahmadiyah.org All rights reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?