By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Reading: Bertemu Menkopolhukam Ini yang Disampaikan Ahmadiyah
Share
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Aa
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Have an existing account? Sign In
Follow US
IntoleransiNasional

Bertemu Menkopolhukam Ini yang Disampaikan Ahmadiyah

Rizal
Last updated: 2022/01/09 at 7:52 PM
By Rizal 2 Min Read
Share
Ketua Komite Hukum PB JAI Fitria Sumarni didampingi Andreas Harsono dari HRW saat memberikan dokumen kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu, (5/1/2022), (foto: WartaAhmadiyah)

Jakarta – Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertempat di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu, (5/1/2022).

Pertemuan tersebut dilakukan guna memberikan masukan terkait pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinaan di Indonesia. Salah satunya mengenai kebijakan diskriminatif yang masih berlaku hingga saat ini, misalnya Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, SKB 2 Menteri 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah.

Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana menyampaikan, bahwa SKB 3 Menteri justru memicu lebih banyak banyak peraturan daerah yang melarang ibadah, kegiatan organisasi, menutup paksa masjid, bahkan persekusi oleh kelompok intoleran.

“SKB 3 Menteri banyak ditafsirkan secara salah oleh birokrat, aparat dan masyarakat sehingga itu berdampak pada kebijakan diskriminatif dan persekusi terhadap Ahmadiyah,” kata Yendra.

Oleh karena itu, Yendra meminta Menkopolhukam untuk membuat surat edaran kepada para pihak bahwa SKB 3 Menteri tidak melarang aktifitas dan pembangunan masjid yang dikelolah oleh Ahmadiyah.

“Agar aksi diskriminatif ini tidak berlanjut, Menkopolhukam harus membuat surat edaran bahwa SKB 3 Menteri tidak melarang Ahmadiyah, dan pemerintah daerah dilarang untuk menutup paksa masjid atau harta milik organisasi serta pengikut Muslim Ahmadiyah,” ujarnya.

Senada dengan Yendra, Ketua Komite Hukum PB Jamaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni mencatat kenaikan kasus yang tajam setelah penerapan SKB 3 Menteri.

“Pasca SKB 3 Menteri lebih dari 15 masjid yang dibangun secara swadaya oleh Ahmadiyah tidak bisa digunakan hingga saat ini, ada yang ditutup paksa, diserang, dirusak, dibakar, bahkan rumah-rumah anggota diserang dibeberapa titik di Jawa Barat dan NTB,” ungkap Fitria.

Fitria memohon agar Menkopolhukam bisa turun langsung untuk membantu menyelesaikan kasus intoleransi ini.

“Negara harus menjamin setiap warga negara mendapatkan haknya untuk beribadah dan mendapatkan pemulihan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Tim koalisi terdiri dari KontraS, YLBHI, Sejuk, Setara Institute, Yayasan Inklusif, Imparsial, Human Rights Watch (HRW), Paritas Institute, Aman Indonesia, dan Ahmadiyah.

You Might Also Like

Khilafat Ahmadiyah Tidak Mengancam Eksistensi Negara Manapun

Hari Khilafat, Ini Kontribusi Jemaat Ahmadiyah Indonesia bagi Bangsa dan Negara

115 Tahun Khilafat Islam Ahmadiyah, Memperkokoh Persatuan dan Kesetiaan pada Negara

AMLA Indonesia Populerkan Profesi Konsultan dan Kuasa Hukum Pajak

Jubir Ahmadiyah Sebut Solusi Islam Phobia dan Anti Yahudi: Jauhi Prasangka, Perbanyak Perjumpaan

TAGGED: ahmadiyah, intoleransi, Mahfud MD, Menkopolhukam, PNPS 65, skb 3 menteri
Previous Article Paralegal Desa Upayakan Penyelesaian Kasus Intoleransi di Tasikmalaya
Next Article Wadahi Para Pecinta Alam, Pemuda Ahmadiyah Dirikan Pendaki Nusantara
1 Comment
  • Nasir Noor berkata:
    09/01/2022 pukul 20:02

    Semoga membawa manfaat

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya

Ahmadiyah Gresik

Momen Ahmadiyah Terima Kunjungan GKJW dan Gusdurian Gresik Saat Lebaran

04/05/2023
Mugab LI Markas

Diikuti Puluhan Peserta, Muawanah Daerah Bogor Berhasil Dikemas Interaktif dan Kreatif

10/05/2023
Halal bi halal Sadr Ansarullah dengan anggota Papua dan Papua Barat

Digelar Online, Sadr Hadiri Silaturahmi Ansharullah Papua Barat dan Papua

06/05/2023
AMLA

Sosioalisasi SKB 3 Menteri Soal Ahmadiyah untuk Warga JAI Garut

17/05/2023
Pendaki Nusantara (PINUS)

Persiapan Rayakan Hari Khilafat di Gunung Agung, PINUS NTB Camping di Savana Dandaun

04/05/2023
Show More
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright © 2016 – 2023 www.wartaahmadiyah.org. All rights reserved.

Removed from reading list

Undo

Lost your password?