Di kalangan umat Muslim masih sering terjadi perbincangan antara boleh dan tidaknya seorang muslim yang sedang dalam keadaan junub atau wanita haid memandikan seseorang yang meninggal.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemimpin Internasional Jamaah Muslim Ahmadiyah, Khalifatul Masih kelima, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad aba pernah memberikan penjelasannya. Hal itu bermula dari pertanyaan yang disampaikan oleh seorang Murabbi dari Jerman.
Huzur, sapaan untuk Sang Khalifah, menulis dalam suratnya tanggal 15 September 2021. Beliau menyampaikan bahwa tidak ada nas khusus yang melarang perbuatan itu. Namun, beliau juga tidak memungkiri bahwa terdapat beberapa pandangan mengenai itu.
“Tampaknya tidak ada larangan khusus dalam Al-Quran atau Hadits yang melarang laki-laki dalam keadaan junub atau wanita yang sedang haid untuk melakukan ghusl (memandikan) jenazah. Namun, mengenai hal ini ada perbedaan pendapat di antara para sahabat dan pengikutnya (tabi’un) serta di antara para ahli hukum Islam,” tulis Huzur.
Kemudian beliau melanjutkan, beberapa diantaranya mendasarkan argumen mereka pada sabda Nabi SAW berikut:
إِنَّ الْمُسْلِمَ لَيْسَ بِنَجَسٍ
“Sesungguhnya, seorang Muslim tidaklah najis.” (As-Sunan Al-Kubra oleh Imam Al-Bayhaqi, Kitab al-Jana’iz, Bab man lam yara al-ghusla min ghaslil-mayyit)
Oleh karena itu, menurut mereka, sesuai hadits tersebut tidak masalah laki-laki dalam keadaan junub atau wanita yang sedang haid memandikan jenazah.
“Menurut kelompok orang kedua, makruh bagi laki-laki dalam keadaan junub atau wanita haid untuk memandikan jenazah.”
“Pendapat ketiga adalah bahwa jika terdapat keadaan terpaksa dan tidak ada orang lain yang hadir untuk memandikan almarhum/ah, kecuali hanya ada laki-laki dalam keadaan junub atau wanita yang sedang haid, maka dalam keadaan terpaksa tersebut seorang laki-laki dalam keadaan junub atau wanita haid dapat memandikan jenazah. Akan tetapi dalam keadaan normal, mereka tidak boleh melakukannya,” tambah Huzur.
Di akhir, beliau juga menyampaikan pendapatnya berkenaan dengan hal itu yang menguatkan pendapat sebelumnya.
“Saya juga berpendapat bahwa dalam keadaan normal, jenazah tidak boleh dimandikan oleh laki-laki dalam keadaan junub atau wanita yang sedang haid. Akan tetapi jika tidak ada orang lain yang hadir, tidak masalah bagi salah satu dari mereka yang melakukannya tugas ini,” pungkas Huzur.
Kontributor: Muhammad Talha