By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Ahok Izinkan Rumah Ahmadiyah Ubah Peruntukan Jadi Tempat Ibadah

Last updated: 16 Juli 2015 12:37
By Redaksi 1.3k Views
Share
gubenur ahok
SHARE

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menindaklanjuti permasalahan penyegelan tempat tinggal yang dijadikan tempat ibadah bagi jemaah Ahmadiyah.

Basuki memutuskan tempat tinggal yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, itu bisa berubah peruntukan menjadi tempat ibadah Ahmadiyah.

“Saya sudah disposisi ke Dinas Penataan Kota, kemarin disegel kan karena menyalahi tata ruang. Kami izinkan dia ubah peruntukan, jadi boleh rumah diubah peruntukan jadi tempat ibadah,” kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (15/7/2015).

Basuki mengaku belum bertemu dengan pihak Ahmadiyah. Namun, ia telah memberi mandat Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor untuk segera mencabut penyegelan rumah ibadah tersebut.

Basuki mengatakan, seharusnya di Jakarta banyak tempat ibadah yang juga disegel karena berdiri tidak menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB). Ia tidak mengkhawatirkan jika nantinya keputusannya ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat luas.

“Kami sebagai negara enggak mau ikut mencampuri urusan itu dan secara konstitusi enggak mencampuri itu. Prinsip kami, semua orang berhak menjalankan kepercayaannya masing-masing karena di dalam undang-undang sudah diatur. Negara ini tidak didirikan berdasarkan mayoritas dan minoritas karena negara ini dasarnya konstitusi,” kata Basuki.

Dengan demikian, Basuki memastikan jemaah Ahmadiyah tetap dapat beribadah dengan tenang di tempat ibadahnya.

“Boleh dong (beribadah), asal dia (jemaah Ahmadiyah) enggak menyebarkan (aliran) saja. Menurut saya gitu lho. Kalau dia menyebarkan (aliran), urusannya sudah dengan agama. Kalau soal ibadah, mereka tetap punya hak,” kata Basuki.

Sebelum rumah ibadah itu disegel, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 yang menyatakan bahwa bangunan itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang.

Menyusul SP1 itu, SP2 dikeluarkan Pemkot Jaksel pada 3 Juli, dan akhirnya bangunan itu disegel pada 8 Juli 2015.

You Might Also Like

Wujudkan Hak Persamaan Ibadah, Pemuda Lintas Iman dan Warga Difabel Gelar Diskusi sekaligus Penandatanganan Petisi

Warga Ahmadiyah Yogyakarta Sumbangkan Darah di dalam Bus

Silaturahmi PELITA Cirebon dan jamaah muslim Ahmadiyah di Manislor

Prosesi Pemakaman Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Aparat negara saling lempar urusi pelanggaran kemerdekaan beragama

TAGGED:Ahokpenyegelantempat ibadah
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article ktp-ahmadiyah Warga Ahmadiyah Kuningan Kesulitan Dapat KTP
Next Article Ahok-Akhirnya-Cabut-Penyegelan-Rumah-Ibadah-Jamaah-Ahmadiyah Ahok Akhirnya Cabut Penyegelan Rumah Ibadah Jamaah Ahmadiyah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Kampus Mubarak JAI Parung jadi Tempat Kenalkan Anak Permainan Tradisional

Redaksi 1 Min Read
Nasional

Taekowondoin Cilik Meriahkan Ijtima Daerah Lajnah Imaillah Jabar 1

Redaksi 2 Min Read
IntoleransiNasional

Pasca 10 tahun tsunami, masyarakat Aceh kini berhadapan dengan formalisasi Islam

Redaksi 7 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?