Pembicara ketiga, Iffat berpendapat bahwa Ahmadiyah tidak termasuk organisasi yang menistakan agama Islam. Menurutnya justru Jemaat Ahmadiyah memuliakan Islam dengan cara-cara damai dan penuh kasih sayang
JAKARTA – Isu penistaan agama yang menjadi sorotan beberapa bulan terakhir ini direspon Jemaat Ahmadiyah DKI Jakarta dengan menggelar seminar yang digelar di Gedung Rahmat Ali, Jakarta Pusat. Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Musawir,SH (pengamat hukum), Mln. Jusmansyah (Ketua Media Center Jemaat Ahmadiyah Indonesia), dan Iffat yang merupakan seorang aktivis pergerakan pemuda Islam.
baca juga: [feed url=”http://warta-ahmadiyah.org/tag/seminar/feed/” number=”3″]
Dalam pembahasannya, Musawir mengupas mengenai penodaan agama dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu UU no. 1/PNPS/1965 dan pasal 156a KUHP dimana hukuman bagi seseorang yang dianggap melakukan penodaan adalah 5 tahun penjara.
“Untuk organisasi ancamannya adalah pembubaran organisasi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Mln. Jusmansyah berpendapat bahwa individu, organisasi, ataupun kelompok masyarakat tidak memiliki kewenangan dalam memberikan hukuman kepada seseorang yang dianggap menistakan agama tertentu. Menurut da’i yang sering berceramah di sejumlah daerah di Jabodetabek ini yang berhak memberikan hukuman hanyalah Allah SWT.
“Ini bersumber hukum agama Islam yaitu Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW,” jelas Mln Jusmansyah, Senin (24/4).
Dirinya juga meminta umat Islam untuk tidak menghinakan apa yang disembah oleh agama lain serta melakukan pembelaan lewat tulisan atau hak jawab.
Pembicara ketiga, Iffat berpendapat bahwa Ahmadiyah tidak termasuk organisasi yang menistakan agama Islam. Menurutnya justru Jemaat Ahmadiyah memuliakan Islam dengan cara-cara damai dan penuh kasih sayang
Kontributor : Rokhila Farida
Editor : Talhah Lukman Ahmad