Tasikmalaya – Ahmadiyya Muslim Lawyers Association ata AMLA Indonesia mengadakan acara pembekalan hukum di mesjid Baiturrahim Singaparna, Tasikmalaya pada Sabtu 14 Desember 2024.
Acara yang dihadiri lebih dari 70 orang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban hukum dalam kegiatan sehari-hari.
Acara dibuka dengan pembacaan Al-Quran kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Amir Daerah Jemaat Ahmadiyah Jabar 7, Heris.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada AMLA karena bersedia datang langsung memberikan pembekalan hukum kepada pengurus yang ada di Jabar 7.
“Saya berharap setiap pengurus yang hadir dalam acara pembekalan hukum ini dapat memahami dan memperhatikan setiap materi yang disampaikan oleh para pemateri,” ujar Heris.
Materi pertama disampaikan oleh Suwitono melalui Zoom meeting, dengan tema ‘Koordinasi dengan Kepolisian dalam Penyelenggaraan Acara Keramaian’.
Ia menekankan pentingnya memahami peraturan perundang-undangan terkait kegiatan keramaian umum dan prosedur perizinan.
Materi kedua disampaikan oleh Andi Wijaya tentang ‘Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan’.
Dalam kesempatan tersebut, Andi menjelaskan bahwa hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Internasional.
Materi ketiga disampaikan oleh ucie Amatul Qudus , tentang ‘Pentingnya Bukti Kepemilikan Tanah’.
Pada pembahasannya, Sucie menjelaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan tanah dan memiliki fungsi hukum, ekonomi, administratif, dan sosial.
Adapun Materi keempat disampaikan Fitria Sumarni yang bertemakan ‘Mempelajari SKB dan Pedoman Pelaksanaannya’.
Dimana di dalamnya dibahas mengenai kedudukan Ahmadiyah dimata hukum dan juga dipelajari bagaimana cara kita sebagai warga jemaat menyikapi adanya SKB tersebut.
Acara yang berlangsung selama 8 jam tersebut berjalan interaktif. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dari audiens mengenai permasalahan permasalahan hukum yang sedang terjadi.
Diadakannya pembekalan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota mengenai hukum khususnya memahami peraturan perundang-undangan terkait kegiatan keramaian umum, pengurusan kepemilikan tanah atau aset milik jemaat.
Termasuk mengetahui bagaimana cara menghadapi segala permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Jemaat Ahamdiyah Indonesia. *