Masjid Jemaah Ahmadiyah di Kersamaju Tasikmalaya Disegel Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyegel masjid yang belum rampung milik Jemaat Ahmadiyah di Kampung Gadel, Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang, Selasa, 31 Maret 2015. Tempat ibadah disegel karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Tidak memiliki izin mendirikan bangunan sesuai Perda/Perbup Nomor 5 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Imam Ghazali saat ditemui di lokasi penyegelan masjid, Selasa, 31 Maret 2015.
Dia mengatakan bangunan tempat ibadah ini awalnya hanya berupa panggung. Tahun 2014 tempat ibadah ini direhab dan bangunannya menjadi permanen.
Menurut Ghazali, Satpol PP telah menggelar rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) Tasikmalaya untuk menyikapi hal ini. Keputusannya, kata dia, tempat ibadah harus disegel. “Rapat kemarin, keputusannya harus disegel,” ia menjelaskan. Jika pihak Ahmadiyah ada yang membuka segel tersebut, Ghazali mengancam akan mempidanakannya.
Tempat ibadah tersebut, menurut Ghazali, biasa dipakai sebagai tempat mengaji anak-anak dan salat berjamaah jemaah Ahmadiyah. Di kampung itu, kata dia, ada 14 kepala keluarga yang merupakan jemaah Ahmadiyah. “Semuanya jemaah,” kata dia.
Kepala Bakorpakem yang juga Kepala Kejari Singaparna Alex Roilan mengatakan pihaknya sudah rapat dengan unsur muspida, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan MUI. Hasilnya diputuskan bahwa tempat ibadah tidak memiliki IMB. “Pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama dan Mendagri,” katanya.
CANDRA NUGRAHA