Jakarta– YIFos Indonesia beberkan langkah-langkah strategis guna menghindari potensi kriminalisasi terkait pasal-pasal KUHP yang berpotensi merugikan komunitas Muslim Ahmadiyah di Indonesia.
Dalam pertemuan Konsolidari Penguatan Komunitas Keimanan dan Advokasi Pasal-pasal KUHP Bermasalah oleh Yifos Indonesia, pada Jumat, 24 November 2023.
Ketua YIFOS Indonesia Ael Napitupulu, ungkap tujuan konsolidasi guna mengenalkan pasal-pasal yang berpotensi merugikan kelompok Muslim Ahmadiyah, seperti pasal 265 tentang pidana mengganggu ketenteraman lingkungan, pasal 2 tentang hukum hidup dunia masyarakat, dan pasal 300 tentang penodaan agama.
Pasal ini menjadi perhatian karena dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelompok-kelompok tertentu yang melakukan kegiatan yang mungkin dikategorikan mengganggu ketenteraman lingkungan pada malam hari seperti pengajian yang dilakukan oleh kelompok agama termasuk Ahmadiyah.
“Terutama, ini berpotensi memengaruhi kelompok minoritas agama atau kepercayaan tertentu yang tidak disukai di lingkungan tertentu, dan bisa digunakan untuk kriminalisasi mereka,” jelasnya.
Diskusi terfokus pada langkah-langkah hukum, seperti judicial review atau executive review, sebagai alternatif untuk menghadapi perda-perda diskriminatif.
Selain itu, pertemuan ini menjadi upaya konsolidasi kelompok marginal lainnya yang memiliki tujuan serupa dalam pemenuhan hak asasi manusia sebagai langkah utama untuk mendorong pemenuhan hak beragama di tengah potensi regulasi yang merugikan.
“Respons positif kami terhadap sosialisasi pasal di tempat lain menunjukkan bahwa informasi tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil sangat dibutuhkan,” tambah Ael.
Sejalan dengan itu, Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Kebayoran Mln. Harpan Ahmad, menekankan pentingnya pemahaman terkait pasal-pasal yang berdampak pada Ahmadiyah untuk menghindari konflik dengan hukum Indonesia serta langkah-langkah melindungi keberagaman hidup.
Diskusi semacam ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru terkait langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghadapi potensi permasalahan terkait aktivitas Ahmadiyah, khususnya di lingkungan yang tidak kondusif.
“Acara ini juga dapat memberikan wakil dari Jakarta Timur wawasan baru terkait langkah-langkah yang dapat diambil menghadapi ketidaksetujuan lingkungan terhadap kegiatan Ahmadiyah,” pungkasnya.