Jakarta– Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) adakan pertemuan konsolidasi, bahas implikasi pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kehidupan kelompok minoritas agama di Indonesia.
Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 20 peserta yang terdiri dari para mubaligh di DKI Jakarta dan pengurus Jemaat Ahmadiyah se-DKI Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.
Acara yang diselenggarakan di Perpustakaan Al Hidayah Kebayoran Lama Jakarta pada Jumat, 24 November 2023, merupakan inisiatif YIFoS Indonesia dalam membahas masalah-masalah hukum yang berpotensi merugikan kelompok minoritas, khususnya kelompok Muslim Ahmadiyah di Indonesia.
Ketua YIFoS Indonesia Ael Napitupulu, menekankan kekhawatiran terhadap pasal-pasal yang dapat membahayakan keberagaman beragama di Indonesia.
“Pertemuan ini kami dedikasikan untuk membahas langkah-langkah strategis terkait pasal-pasal bermasalah dalam KUHP yang berpotensi merugikan hak-hak kelompok minoritas, terutama kelompok Muslim Ahmadiyah di Indonesia,” ujarnya.
Salah satu fokus utama adalah pada pasal 265 UU 1/2023 tentang pidana mengganggu ketenteraman lingkungan.
Menurut Ael, pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelompok tertentu, terutama yang dianggap mengganggu ketenteraman lingkungan pada malam hari, dan berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi.
Menurutnya, Ahmadiyah termasuk salah satu komunitas agama yang sering kali dikriminalisasi melalui SKB 3 Menteri tahun 2008 dan PNPS 65 berkenaan pendirian rumah ibadah.
Sejalan dengan itu, Mubaligh Jemaat Ahmadiyah cabang Kebayoran Mln.Harpan Ahmad, menyoroti kondisi lingkungan di berbagai cabang, dengan beberapa rentan terutama di wilayah Jakarta Timur yang cenderung tidak mendukung kegiatan Ahmadiyah.
Forum seperti ini menunjukkan kolaborasi lintas keyakinan yang menjadi kunci dalam menjaga hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.
Diharapkan langkah-langkah strategis yang dibahas akan menjadi landasan bagi upaya perlindungan terhadap kelompok minoritas agama di masa mendatang.
Terlepas dari upaya kolaboratif yang dijelaskan dalam pertemuan ini, perdebatan terkait pasal-pasal kontroversial dalam KUHP tetap memunculkan perhatian besar di kalangan kelompok minoritas agama di Indonesia.
“Ini memberikan kesempatan kepada pengurus jemaat untuk mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin terjadi pada aktivitas jemaat di masa mendatang,” pungkasnya.