JEMAAT Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar akan menggunakan kembali aset milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar berupa rumah dan Masjid al-Istiqamah.
PENGURUS Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di cabang Kota Banjar, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 17 November 2014 mengeluarkan surat pemberitahuan kepada walikota Banjar tentang penggunaan Masjid Al-Istiqamah dan rumah tinggal milik JAI di Kota Banjar.
Surat yang bernomorkan “03/JAIBJR/17/11/2014” ditandatangani Ahmad Yunus selaku Ketua dan Maulana Mukhlis Ahmad yang merupakan muballigh setempat di cabang Kota Banjar tersebut.
Isi surat yang berlampirkan tiga eksemplar berkas itu adalah sebagai berikut:
“Kepada Yth.
Walikota Banjar
di Banjar
“Perihal: Pemberitahuan Penggunaan Masjid Al-Istiqamah dan Rumah Tinggal Milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar
“Lampiran: Tiga Exemplar/Berkas
“Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu!
“Salam silaturrahim kami sampaikan. Semoga Allah swt, melimpahkan hidayah dan ridla-Nya kepada Ibu Walikota dalam menjalankan tugas Bangsa dan Negara. Amien!
“Pemerintah Kota Banjar, melalui Surat Kepusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011, telah menyatakan: membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, melarang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar beraktifitas di Masjid al-Istiqamah, dan menetapkan: Masjid al-Istiqamah di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar status quo. Surat di tetapkan di Banjar pada tanggal 21 September 2011, ditandatangani, Herman Sutrisno, Walikota Banjar. (Copy Surat Keputusan Walikota Banjar terlampir – lampiran I).
“Menyusul Surat Kepusan tersebut, Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar melalui surat Nomor 08/TP-JAI/IX/2011, tanggal 26 September 2011, menyampaikan pemberitahuan bahwa aktifitas Ahmadiyah Kota Banjar telah dibekukan, dan oleh karena itu seluruh bangunan yang dijadikan sekretariat Ahmadiyah harus dikosongkan/tidak ditempati karena akan dilakukan penyegelan oleh aparat keamanan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2011, waktu pukul: 09.00.
“Surat ditandatangani oleh Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, Drs. H. Undang Munawar M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar. (Copy surat tim penanganan JAI Kota Banjar terlampir – lampiran II)
“Kamis, tanggal 29 September 2011, pukul: 09.00, sesuai dengan surat pemberitahuan sebelumnya, Masjid al-Istiqamah dan Rumah Tinggal Imam Majsid/Mubaligh di tutup aparat keamanan, bahkan pintu masuk ke bagian belakang di las. Tragis dan ironis, di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, Tuhan dibelenggu, dan Maulana Mustaqim, (Imam Masjid/Mubaligh), WNI asli, terpaksa harus keluar rumah, cari kontrakan. Subhanallah. Inna lilaahi wa inna ilaihi raaji’uun.
“Mengingat dan menimbang:
“1. Pasal 28 E UUD 1945: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“2. Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“3. SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008, tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, juga tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah beribadah di Masjid dan menempati rumah tinggalnya.
“4. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pun mengakui: Negara tidak Melarang Ahmadiyah, tapi negara mengatur”.
“5. Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 juga tidak melarang Jemaat Ahmadiyah secara organisasi, juga tidak melarang warga Jemaat Ahmadiyah beribadah di Masjid dan menempati rumah tinggalnya.
“6. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi legal formal berbadan hukum, dengan SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953. Artinya, Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi yang mempunyai hak untuk hidup diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“7. Warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia. WNI asli putra kandung ibu pertiwi Indonesia.
“Maka, dengan ini kami beritahukan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar akan menggunakan kembali aset milik Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar berupa rumah dan Masjid al-Istiqamah yang terletak di Jalan Raya Pangandaran Dusun Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
“Kami yakin, dengan semangat Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan semangat kerja, kerja, dan kerja dari Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan semangat Indonesia hebat, dan dengan semangat perubahan menuju Indonesia yang lebih baik, Pemerintah Kota Banjar tidak akan keberatan jika kami menggunakan kembali aset milik kami Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar.
“Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan sebuah makalah, berjudul: Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua Pemeluka Agama dan Aliran Agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu – NU, Muhammadiyah, Ahmadiyah, Syi’ah, dll). (lampiran III).
“Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, mohon menjadi maklum dan mengetahui adanya. Terimakasih.
“Banjar, 17 Nopember 2014/24 Shafar 1436 H
“Wassalam, dan hormat:
“Ttd Ahmad Yunus, Ketua
“Ttd Mln. Mukhlis Ahmad, Mubaligh
“[1] Februari 2012, dan Kliping Warta Jateng, edisi Kamis, 16 Februari 2012, dalam makalah: Indonesia Negara Pancasila Rumah Yang Aman Bagi Semua … Lihat, Kliping inilah.com, edisi Rabu, 15
“Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)
2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI (sebagai laporan)
3. Yth. Menteri Agama RI (sebagai laporan)
4. Yth. Jaksa Agung RI (sebagai laporan)
5. Yth. Kapolri
6. Yth. Panglima TNI
7. Yth. Ketua KOMNAS HAM RI (sebagai laporan)
8. Yth. Ketua Ombudsman RI (sebagai laporan)
9. Yth. Gubernur Jawa Barat
10. Yth. Kapolda Jawa Barat
11. Yth. Pangdam III/Siliwangi
12. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar
13. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Jabar
14. Yth. Kapolresta Banjar
15. Yth. Dandim 0613/Ciamis
16. Yth. Danyon 323/Kota Banjar
17. Yth. Kajari Kota Banjar
18. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar
19. Yth. Kepala Satpol PP Kota Banjar
20. Yth. Ketua MUI Kota Banjar
21. Yth. Camat Pataruman
22. Yth. Kapolsek Pataruman
23. Yth. Danramil Pataruman
24. Yth. Kepala KUA Pataruman
25. Yth. Lurah Hegarsari, Kec. Pataruman
26. Yth. Ketua RW/RT Tanjungsukur
27. Yth. Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia
28. Yth. Amir Wilayah Jawa Barat Jemaat Ahmadiyah Indonesia
29. Yth. Amir Daerah Priangan Timur Jemaat Ahmadiyah Indonesia
30. Arsip”
Press Rilis JAI Wilayah Priangan Timur | DMX | WA