By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Peneliti HRW : FKUB Dinilai Miliki Hak Veto terhadap Minoritas

By Qanita Published 17 September 2022 555 Views
Share
SHARE

Peneliti Senior Indonesia di Human Rights Watch, Andreas Harsono memandang Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor -8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menyuburkan praktik diskriminasi terhadap minoritas di Indonesia.

“dengan mendirikan forum kerukunan umat beragama, saya memandang prinsipnya mayoritas mempunyai hak veto terhadap minoritas” ujar Andreas

FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor -8 Tahun 2006, yang memberikan kewenangan konsultatif dan hak veto terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam hal keberagaman dan kerukunan beragama. Menurut Andreas, struktur kepengurusan FKUB yang seharusnya mewakili semua umat beragama diatur berdasarkan sistem proporsional. Artinya kelompok mayoritas di daerah tersebut mendominasi kepengurusan.

Komposisi FKUB mencerminkan persentase agama di setiap daerah, dan oleh sebab itu memberikan kepada agama mayoritas di setiap daerah—seperti umat Muslim di barat Indonesia termasuk Jawa dan Sumatra, Hindu di Bali, dan Kristen di Indonesia timur—kekuasaan untuk mengizinkan atau menolak izin pembangunan rumah ibadah agama minoritas. Banyak dari FKUB ini telah memiliki sejarah buruk dalam memfasilitasi diskriminasi. Penelitian Human Rights Watch pada 2013 menunjukan bahwa FKUB juga menambah peminggiran sosial dan politis terhadap minoritas Muslim macam Syiah dan Ahmadiyah, yang tak pernah dimasukkan dalam keanggotaan FKUB.

Selain Peraturan Bersama Menteri (PBM) ini, sebelumnya Andreas juga menyebut pasal penodaan agama yang ditetapkan di era Sukarno melalui PNPS Nomor 1 tahun 1965, sebagai dasar hukum yang merugikan minoritas di Indonesia. Kedua aturan ini harus ditinjau bersama dengan semua aturan turunannya.

You Might Also Like

Boks Bayi Saksi Sejarah

Peserta Kelas Tarbiyat Sukabumi Diminta Hindari Galau dan Dampak Negatif Internet

Face to Face dengan Mubaligh, MKAI Kalbar Latih Semangat Tabligh di Ijtima Daerah

Humanity First Indonesia Adakan Clean The City di Alun-Alun Wonosobo

Ahmadiyah Manislor : Maulid Nabi sebagai Bukti Cinta kepada Nabi Muhammad

Previous Article Pengajian Majelis Taklim Lenteng Agung Cerminkan Inklusifitas Perempuan Ahmadiyah
Next Article Khalifah Ahmadiyah: Ratu Elizabeth II, Penyuara Kebebasan Beragama di Dunia
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita
Copyright © 2025 wartaahmadiyah.org All rights reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?