Jakarta – Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) yang diwakili Juru Bicara JAI Yendra Budiana, Ketua Tim Hukum Fitria Sumarni SH, dan Roisut Tabligh Maulana Mirajudin Ahmad Shd melakukan silaturami dengan kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI, Dr Wawan Djunaedi, MA, Kamis 10 Februari 2022 bertempat di Gedung Kemenag RI, Jl MH Thamrin No 06, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan yang di hadiri juga kepala bidang Lembaga Kerukunan Agama Fajar Adhy Nugoho dan Achmad Hery Fathurochman MA , Analis Kebijakaan Ahli Muda, Wawan menyatakan sangat senang bisa berdialog dengan Ahmadiyah dan mengajak Ahmadiyah terlibat aktif dalam sosialisasi program moderasi beragama di masyarakat.
Menanggapi ajakan tersebut Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah, Yendra Budiana menyambut baik ajakan PKUB tersebut namun menegaskan, bahwa kerukunan beragama dapat tercipta jika semua pihak selaras dengan moderasi beragama sebagaimana yang digelorakan pemerintah yaitu sikap beragama yang moderat dan adil, oleh karena itu sebagai bentuk sikap moderat dan adil ini, maka semua pihak akan berusaha memenuhi dan menghargai pemenuhan hak setiap orang dalam beragama sesuai agama dan keyakinannya masing masing.
Dengan demikian pemenuhan hak beragama menjadi kunci terciptanya kerukunan beragama. Pertemuan silaturahmi kemudian fokus membicarakan pada soal moderasi beragama dan strategi penanganan kerukunan beragama antara muslim Ahmadiyah dengan masyarakat umum. Yendra mengatakan bahwa untuk terwujudnya moderasi beragama perlu ada keselarasan antara regulasi dan peningkatan kesadaraan di masyarakat tentang ekspresi sikap beragama di masyarakat.
Selama regulasi yang menjadi sumber konflik seperti UU Penodaan Agama dan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah belum dicabut, maka tujuan moderasi beragama sulit terwujudkan.
Yendra lebih lanjut menyampaikan bahwa perlu ada ketegasan penafsiran SKB dalam bentuk surat edaran dari Menkopolhukam, Mendagri, Menag kepada para pihak terkait yang dirilis media bahwa SKB tentang Ahmadiyah tidak membubarkan, melarang atau menghentikan aktifitas organisasi dan pengikut Muslim Ahmadiyah sehingga Ahmadiyah bebas untuk beribadah termasuk di masjid masjid yang mereka bangun dan kelola di seluruh Indonesia.
Merespon usulan Yendra, Wawan mengatakan bahwa soal hukum adalah masalah yang mudah namun tidak menyelesaikan. PKUB terus mencari solusi terbaik untuk penyelesaian berbagai kasus kerukunan umat beragama dan berjanji akan terus melakukan dialog dengan Ahmadiyah supaya diperoleh solusi yang terbaik di masyarakat. Oleh karena itu wawan sepakat membangun banyak ruang perjumpaan antar banyak kelompok dan akan berkunjung ke kantor pusat Ahmadiyah Indonesia untuk membangun pemahaman dan solusi bersama.
Dalam pertemuan tersebut komite Hukum JAI, Fitria Sumarni SH melaporkan beberapa masjid yang belum bisa digunakan oleh muslim Ahmadiyah dengan konsideran hukumya SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah tahun 2008 yang salah ditafsirkan seperti di Depok, Garut, Sukabumi dan terkini di Sintang, Kalimantan Barat. Sementara
Di akhir pertemuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia memberikan buku legalitas hukum Ahmadiyah Indonesia, Sumbangsih Ahmadiyah untuk Indonesia dan buku Pengantar Mempelajari Al-Qur;an karya khalifah II Ahmadiyah, Mirza Bashirudin Mahmud Ahmad ra yang menjadi salah satu referensi dalam terjemahan Al-Qur’an Departemen Agama dalam Mukadimah mengapa Al-Qur’an diturunkan.