Setiap Ahmadi yang ditemukan terlihat melakukan ritual Islam dijatuhi dengan hukuman utama kematian oleh pengadilan Pakistan atau pembunuhan oleh massa Islam.
The Asian Human Rights Commission (AHRC) mengeluarkan pernyataan hari ini mengungkap bahwa mereka telah menerima informasi tentang mantan Muslim Syiah yang atas pilihannya sendiri bergabung ke dalam Sekte Muslim Ahmadiyah (Masuk Ahmadiyah) sekarang menghadapi ancaman terhadap hidupnya.
Menurut informasi yang diterima oleh AHRC, Mr sharafat Din, 35 tahun, putra Ahmed Mir dan penduduk provinsi Gilgit Baltistan-Pakistan, yang berasal dari Sekte Islam Syiah atas pilihannya sendiri masuk Ahmadiyah pada bulan Juni 2013
Sekte Syiah adalah sekte terbesar kedua dalam Islam.
Menurut informasi lebih lanjut , anggota keluarga Din telah menculik istri dan anaknya sebagai hukuman atas bergabungnya Din ke dalam Islam Ahmadiyah.
Warga di mana ia tinggal telah menyatakan dia seorang kafir dan menyatakan bahwa ia akan dibunuh oleh warga karena keyakinan agamanya.
Keponakan Din telah mengajukan First Information Report (FIR) kepada Kepolisian, menuduhnya menyebarkan kebencian terhadap Muslim dan ‘menyebarkan ideologi Ahmadi’ di masyarakat. Menurut laporan polisi, pada gilirannya mereka akan mengajukan kasus pidana terhadap Din atas tuduhan menghasut kekerasan sektarian.
Din bersembunyi di berbagai kota berbeda karena nama dan fotonya telah didistribusikan kepada kelompok-kelompok agama yang berbeda diumumkan bahwa ia adalah seorang kafir.
AHRC mencatat dengan keprihatinan, penganiayaan terhadap Ahmadi oleh fundamentalis agama di Pakistan, yang sampai saat ini terus berlanjut dan mereka menganggap bergabung ke dalam sekte Ahmadiyah (Masuk Ahmadiyah) sebagai salah satu kejahatan terbesar terhadap prinsip-prinsip Islam.
Pakistan secara resmi telah menyatakan Ahmadiyah sebagai non-Muslim dan kebebasan beragama telah dibatasi oleh serangkaian peraturan, tindakan dan amandemen konstitusi. Sekte Ahmadiyah dinyatakan non-Islam dengan amandemen konstitusi tahun 1974 dan semua sekte Islam lainnya terus mendiskriminasikan komunitas Ahmadiyah sedemikian rupa sehingga mereka bahkan tidak diizinkan untuk melakukan setiap ritual Islam.
Ahmadiyah dilarang oleh hukum untuk beribadah di tempat umum, atau dalam bangunan yang diidentifikasi sebagai masjid, melakukan panggilan adzan, mengucapkan salam di depan umum dan atau memublikasikan kutipan dari Quran. Setiap Ahmadi yang ditemukan terlihat melakukan ritual Islam dijatuhi dengan hukuman utama kematian oleh pengadilan Pakistan atau pembunuhan oleh massa Islam.
Sumber berbahasa Inggris dapat dibaca di Ahmadiyya Times