By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
IntoleransiNasional

MUI Ciamis minta Jemaah Ahmadiyah hentikan kegiatan di masjid

Last updated: 22 September 2015 15:17
By Redaksi 287 Views
Share
SHARE

[BANDUNG] Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis meminta jamaah Ahmadiyah menghentikan segala bentuk kegiatan di Mesjid Nur Khilafat, Ciamis. Permintaan itu, disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris MUI Kabupaten Ciamis pada tanggal 23 April 2014 lalu.

Dalam salinan surat yang diterima SP, Jumat (25/4), MUI menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan tentang kegiatan Jemaah Ahmadiyah di masjid tersebut. Untuk menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Ciamis, pimpinan Ahmadiyah Ciamis diminta agar tidak melaksanakan kegiatan apa pun di masjid tersebut.

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Achmad Hidayat, menggunakan Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 yang yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar keputusan mengeluarkan imbauan tersebut. Salah satu poin dari surat keputusan bersama itu, Jemaah Ahmadiyah Indonesia diminta mengentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya.

Mubalig Ahmadiyah Ciamis, Syaiful Uyun mengatakan, pihaknya menolak imbauan tersebut. “Dengan segala hormat, kami menolak imbauan MUI itu. Kami sudah jawab perihal keberatan kami lewat surat yang sudah kami kirimkan ke MUI,” kata Uyun ketika dihubungi lewat telepon.

Surat keberatan itu, ungkap Uyun, ditembuskan ke MUI Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Isi surat kami ini menyatakan kalau Indonesia adalah negara yang menjamin kebebasan beragama warga negaranya. Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin itu. Apabila kami shalat di mesjid itu jelas tidak melanggar surat keputusan bersama tiga menteri,” ungkap Uyun.

Masjid yang letaknya di pusat kota itu, sambung Uyun, sudah ada sejak tahun 1965 silam. Dari sejak pendiriannya, baru kali ini ada permintaan untuk menghentikan kegiatan di masjid. “Sehari-hari ada kurang lebih tujuh keluarga yang beribadah di masjid itu,” tambah Uyun.

Menurut dia, imbauan tersebut, masuk ke dalam kategori menghalang-halangi warga negara untuk beribadah. “Kalau sampai menutup masjid buat kami ini tindakan main hakim sendiri. Apabila ada keberatan silahkan secara prosedural melalui pemerintah pusat,” ujar Uyun.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal M Iriawan menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Polres Ciamis untuk melakukan pengamanan serta perlindungan. “Koordinasi itu untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Iriawan.

Laporan tahunan SETARA Institute mencatat, Jawa Barat sebagai provinsi dengan pelanggaran kebebasan beragama tertinggi tahun 2013. Sepanjang tahun itu, setidaknya ada 80 peristiwa pelanggaran dengan empat lokasi yang paling banyak kejadiannya, masing-masing di Kota Bekasi 16 kasus, Kabupaten Tasikmalaya 13 kasus, Kota Bandung 11 kasus, dan Kabupaten Cianjur 7 kasus.

Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah administratif yang paling padat dan beragam penduduknya di seluruh wilayah Indonesia.

Sepekan lalu, sekelompok ulama mendeklarasikan Aliansi Nasional Anti Syiah di Masjid Al Fajr, Bandung. Ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan cukup tinggi di Jawa Barat. [153/N-6]

Suara Pembaruan

—
Serupa: The Globe Journal – “MUI Minta Ahmadiyah Tidak Beraktivitas di Mesjid”

You Might Also Like

Khuddam SBC Ajari Athfal Tulis Surat untuk Huzur

Sediakan Ribuan Nasi Bungkus, Relawan Muslim Ahmadiyah Bantu Kebutuhan Pangan Korban Banjir Bandang

Harlah NU ke-95, Ahmadiyah Kunjungi PCNU Kota Padang

Warga Ahmadiyah Bandung Wetan Tularkan Clean The City ke Lingkungan Masjid

Kebun Mubarak, Siswa Pra Madrasah Sindangbarang Nyaman Belajar Outdoor

TAGGED:agamaahmadiahmadiyahCiamisIndonesiaislammenteri agamaMUIsyiah
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Taman Sobat KBB, kekuatan korban diskriminasi agama
Next Article Prabowo ancaman bagi minoritas
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Semarak Wisata Tarbiyat Jamaah Islam Ahmadiyah Gedangan
Nasional

Semarak Wisata Tarbiyat Jamaah Islam Ahmadiyah Gedangan

Redaksi 4 Min Read
Nasional

Komnas HAM Siap Bantu Warga Ahmadiyah Parakansalak

Redaksi 1 Min Read
Sejumlah pengurus dan mubalig Jamaah Ahmadiyah Sulawesi Selatan saat kunjungan ke DPRD Kabupaten Jeneponto
NasionalRabthah

Hadang Tindak Intoleransi, Jamaah Ahmadiyah Sulsel Temui Kesbangpol

Redaksi 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?