Sehubungan dengan terjadinya gangguan kemanan pada kelompok muslim Ahmadiyah dan halangan melakukan ibadah keagamaan di Masjid An-Nur Bukit Duri yang dikelola oleh Komunitas Muslim Ahmadiyah Bukit Duri pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2015 dan ari Minggu tanggal 14 Juni 2015 oleh sekelompok intoleran dan radikal.
maka bersama ini kami mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:
- Kami percaya bahwa Pemda DKI di bawah kepemimpinan bapak Ahok yang tegas mampu menegakkan konstitusi, Pancasila dan UUD 1945 termasuk dalam hak setipa warga melakukan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing sebagai bagian dari kebebasan beragama.
- Masjid An Nur Bukit Duri yang dikelola oleh komunitas Muslim Ahmadiyah telah ada sejak tahun 1980 an dan lebih dari 30 tahun tidak pernah ada masalah dengan warga.
- Masjid An Nur Bukit Duri yang dikelola oleh komunitas Muslim Ahmadiyah juga terbuka untuk umum sama seperti masjid-masjid lainnya.
- Kami selalu terbuka membuka ruang dialog dengan semua pihak untuk turut menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang beradab, harmonis dan saling menghormati.
- Kami juga berharap pihak Pemda melalui Bapak Walikota Jakarta Selatan untuk memfasilitasi kami berdialog dengan Bapak SYAKIR yang selama ini menghalang-halangi kami untuk sholat dan beribadah di Masjid Bukit Duri
- Kami yakin sikap profesional Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan keamanan bagi seluruh warga secara adil dan bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, penyebaran ungkapan kebencian dan gangguan ketertiban umum, sehingga kami dapat melaksanakan semua bentuk peribadatan umat Islam yang diajarkan oleh yang mulia Nabi Kami Rasulullah Muhammad saw di Masjid An Nur Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan
Aryudi Prastowo
Ketua Ahmadiyah Bukit Duri
Mendukung
Mendukung
setuju