KBR68H, Jakarta – Warga Jemaah Ahmadiyah Cianjur, Jawa Barat mengaku diajak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk pindah keyakinan.
Pemimpin Ahmadiyah Cianjur Abdul Qoyum Rusgandi mengatakan, ajakan berpindah keyakinan disampaikan oleh MUI setempat dalam ceramah yang diadakan Musyawarah Pimpinan Desa (Muspida) di Masjid Ahmadiyah.
Ceramah sekali sepekan, merupakan kesepakatan Jemaah Ahmadiyah setempat yang ingin mempertahankan masjidnya dari penyegelan.
“Untuk pertemuan yang terakhir tanggal 21 Februari di tempat yang berbeda tapi di tempat Ahmadiyah. Ada sedikit muatan-muatan yang menyangkut Ahmadiyah dan non-Ahmadiyah. Sejauh ini belum ada intimidasi, tapi yang dikemukakan MUI sejauh ini soal fatwanya sampai saat ini bahwa Ahmadiyah itu sesat dan menyimpang,” ujar Rusgandi saat dihubungi KBR68H.
Pada awal Februari lalu, Kepolisian dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kabupaten Cianjur meminta penyegelan 3 Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Campaka ditunda. Namun penundaan ini disertai syarat. Syaratnya, semua warga Ahmadiyah di Kecamatan Campaka harus bersedia untuk diceramahi oleh ustad dari kelompok non-Ahmadiyah.
—
Penulis: Erric Permana; Editor: Anto Sidharta; PortalKBR