Kuningan – Kegiatan live in antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Jemaat Ahmadiyah Manislor digelar pada 3–12 September 2025 di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Selama dua pekan, program ini menghadirkan pembekalan hukum, diskusi, serta interaksi sosial yang bertujuan memperkuat pemahaman tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Rangkaian acara berlangsung di Masroor Hall, Masjid An-Nur, dengan sambutan hangat dari pengurus serta anggota Jemaat Ahmadiyah.
Baca juga: Jemaat Ahmadiyah Indonesia Gelar Pameran Al-Quran di Festival Media 2025, Sedot Perhatian Pengunjung
Kegiatan ini turut didampingi oleh Fitria Sumarni yang merupakan Ketua Ahmadiyah Muslim Lawyer Association (AMLA),
Dirinya menjadi narasumber utama dalam penyampaian materi hukum.
Dalam sesi pembukaan, Fitria menyampaikan materi bertema ‘Upaya Hukum atas Pelanggaran Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Anggota Muslim Ahmadiyah’.
Baca juga: Lebih dari 20 Peserta Ikuti Kajian Forum Kongsi, Warga Ahmadiyah Purwokerto Turut Hadir
Dirinya menegaskan pentingnya pemahaman mengenai hak kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
“Banyak peristiwa pelanggaran hak kebebasan beragama yang dilakukan kelompok intoleran dengan menjadikan SKB sebagai alat legitimasi,” ujar Fitria.
“Karena itu, setiap anggota perlu memahami isi SKB dengan baik agar tidak terjebak pada penafsiran sepihak, sekaligus mampu memberikan pencerahan tentang makna sebenarnya dari aturan tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Pererat Silaturahmi, Jemaat Ahmadiyah Pontianak Silaturahmi dengan Lurah Sungai Bangkong
Selain mendalami materi hukum, peserta live in juga turut merasakan kehidupan sehari-hari masyarakat Manislor melalui aktivitas bertani, beternak, dan kegiatan sosial lainnya.
Danny, perwakilan LBH Bandung, menyampaikan apresiasinya atas kesempatan tersebut.
“Saya banyak mendapatkan hal-hal baru, terutama terkait isu keberagaman agama. Perlindungan kebebasan beragama itu penting, karena jika hak tersebut terlanggar maka banyak hak lain yang ikut terabaikan. LBH Bandung siap hadir ketika Jemaat membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, baik LBH Bandung maupun Jemaat Ahmadiyah Manislor diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai strategi dan mekanisme upaya hukum dalam melindungi kebebasan beragama.
Selain itu, live in menjadi sarana memperkuat solidaritas, memperluas jaringan advokasi, dan menumbuhkan semangat kebersamaan dalam memperjuangkan nilai kemanusiaan dan keadilan. *
Kontributor: Nazma Amatul Qudus
Editor: Talhah Lukman A