Yogyakarta, Warta Ahmadiyah – Lokakarya bertema Institusionalisasi Klinik Edukasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Kolaboratif Yogyakarta sukses diselenggarakan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kegiatan ini digelar di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Lokakarya yang diinisiasi oleh Program Studi Agama dan Lintas Budaya/Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM bekerja sama dengan Magister Hukum Litigasi UGM ini melibatkan sekitar 15 lembaga dan komunitas.
Baca juga: Jemaat Ahmadiyah Bontang Ikuti Jalsa Yaum-e-Khilafat Secara Hibrida
Tujuan digelar guna memperkuat sinergi dalam pemajuan hak asasi manusia.
Lokakarya menghadirkan Dr. Zainal Abidin Bagir sebagai narasumber dan Sri Wiyanti Eddyono sebagai fasilitator.
Lokakarya ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas institusi antara akademisi, penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil dalam mendorong pemenuhan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB).
Baca juga: Jemaat Ahmadiyah Kalimantan Barat Laksanakan Shalat Iduladha Serentak di Berbagai Daerah
Selain soal berkeyakinan, termasuk juga hak-hak inklusif lainnya.
Sebut saja seperti hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta akses keadilan.
Peserta juga memberikan masukan terhadap buku Kebebasan Beragama dan Hak-Hak Lainnya: Mengulik Interseksionalitas HAM dalam Kasus Perusakan Makam di Yogyakarta sebagai upaya memperkaya praktik advokasi di masyarakat.
Baca juga: Silaturahmi ke Jemaat Muslim Ahmadiyah, Mahasiswa IMM Ciputat Perkuat Semangat Toleransi
Mewakili Lajnah Imaillah, organisasi Muslimah Ahmadiyah, Luthfiyah menyampaikan rasa syukur.
Apresiasi juga ia berikan atas kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, saya sangat senang dapat mewakili Perempuan Ahmadiyah berkegiatan bersama teman-teman KBB dalam kolaborasi penyusunan sebuah buku yang diharapkan menjadi pedoman bersama untuk memahami berbagai persoalan, kasus, dan isu yang berkembang di masyarakat,” ujar Luthfiyah
Ia juga berharap kolaborasi yang terjalin dengan berbagai komunitas dan pemerintah yang berwenang.
Tujuannya supaya dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam menciptakan kedamaian dalam beribadah maupun kehidupan bermasyarakat. **

Tidak ada Respon