Swiss – Ketua Umum Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) Indonesia Fitria Sumarni menjadi narasumber dalam pertemuan Side Event Sidang Universal Periodic Review (UPR) Indonesia di Dewan HAM, Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/11/2022).
UPR merupakan mekanisme peninjauan terhadap kemajuan-kemajuan, tantangan maupun agenda dari negara-negara anggota PBB yang dilakukan secara bergantian dalam siklus 4,5 tahun sekali. Sebelumnya, Indonesia telah melewati tinjauan UPR pada 2008, 2012 dan 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum AMLA Indonesia memaparkan berbagai pelanggaran HAM mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang dialami oleh Warga Negara Indonesia.
Terkait hal itu, anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pun tidak luput dari pembahasan. Mengingat masih banyaknya kasus pelanggaran HAM terhadap anggota JAI, termasuk regulasi-regulasi diskriminatif yang merujuk kepada SKB 3 Menteri.
“Kami tergabung dalam koalisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dengan berbagai CSO di Indonesia menyampaikan laporan tentang kondisi terkini tentang pelanggaran HAM, khususnya hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. Diantaranya kasus perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang dan kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah menjadi bahan laporan kami,” ungkapnya saat kepada Warta Ahmadiyah.
Fitria berharap pemaparannya tersebut dapat menarik perhatian negara-negara anggota PBB terhadap kasus yang sedang dibahas. Selain itu juga mendorong pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah-masalah itu.
“Tentunya harapannya negara-negara anggota PBB memberikan perhatian pada kasus ini dan mendorong pemerintah Indonesia untuk memenuhi kewajibannya memenuhi HAM warga negaranya dan mencabut kebijakan-kebijakan yang diskriminatif,” tambahnya.
Sidang kali itu menyepakati 269 butir rekomendasi dari perwakilan 108 negara anggota PBB. Sebanyak 269 butir yang memgandung rekomendasi perbaikan pelaksanaan HAM tersebut selanjutnya akan dibawa dalam pembahasan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan para pemangku kepentingan, yaitu lembaga HAM Nasional dan organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah RI diberikan kesempatan sampai dengan Maret 2023 untuk membahas dan memberikan keputusan pada poin-poin rekomendasi itu, apakah akan diterima, diberikan catatan, atau ditolak.
Sebagai informasi, Ketua Umum AMLA Indonesia menjadi narasumber bersama Kepala Central Legal Department London‚ Jonathan Butterwood. Agenda side event tersebut diselenggarakan oleh Coordination des Associations et des Particuliers pour la Liberté de Conscience” (CAP Freedom of Conscience), sebuah NGO di Eropa yang memiliki Ecosoc Status sehingga dapat menyelenggarakan side event di PBB.
Turut hadir Komisioner Komnas HAM RI Bapak Beka Ulung Hapsara beserta empat orang staf, Perwakilan Jamaah Muslim Ahmadiyah Switzerland dan Muslim Television Ahmadiyah (MTA) United Kingdom.
Setelah agenda side event selesai, Kepala Central Legal Department bersama Ketua Umum AMLA Indonesia dan perwakilan Ahmadiyah lainnya menemui Presiden Dewan HAM PBB, Federico Villegas, di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam, membahas situasi HAM di Indonesia dan menyampaikan beberapa kasus yang belum selesai hingga saat ini.
Di akhir, Kepala Central Legal Department memberikan cindera mata kepada Presiden Dewan HAM PBB berupa Kitab Suci Al-Quran yang telah ditandatangani oleh Khalifah Jamaah Muslim Ahmadiyah Internasional, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad aba, dan buku berjudul “Great Western Revival” beserta sekotak cokelat.
Kontributor: Rafi Assamar
Editor: Mubarak