SIARAN PERS
Perhimpunan Praktisi Hukum Muslim Ahmadiyah Internasional (‘IAMLA’), yang mewakili lebih dari 900 anggota, termasuk pengacara, akademisi hukum, ahli hukum dan eks hakim di 25 negara, telah mengeluarkan kecaman keras atas pembunuhan massal yang melanggar hukum terhadap warga sipil tak berdosa dalam konflik bersenjata antara Israel dan Hamas.
Dalam sebuah surat yang dikirim secara internasional kepada seluruh pemimpin dunia, Perhimpunan Praktisi Hukum global tersebut telah memperingatkan terjadinya kejahatan perang dalam konflik tersebut dan meminta semua negara untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
IAMLA mengutuk perlakuan kejam, pembunuhan dan penyanderaan warga sipil tak berdosa yang dilakukan pasukan Hamas pada tanggal 7 Oktober sebagai tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Para Praktisi Hukum telah menyatakan keprihatinan besar mereka bahwa pasukan Israel melakukan pelanggaran serius terhadap hukum perang melalui pengepungan dan pengeboman di Gaza, termasuk kejahatan hukuman kolektif, menghalangi pasokan bantuan, pemindahan paksa, pengeboman tanpa pandang bulu dan pengarahan serangan yang disengaja terhadap sekolah dan rumah sakit.
IAMLA membunyikan alarm bahwa retorika yang sangat tidak manusiawi yang digunakan oleh para pejabat senior Israel ditambah dengan pelanggaran berat yang dilakukan oleh pasukan Israel, memicu kewajiban setiap negara untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna mencegah tindakan genosida di Gaza.
Ketua IAMLA, Jonathan Butterworth menyatakan:
“Kami menyerukan kepada para pemimpin dari 193 negara anggota PBB untuk menghormati tugas hukum mereka dalam melakukan segala upaya mereka untuk menghentikan kejahatan perang dalam konflik ini. Kami sangat prihatin dengan risiko nyata genosida di Gaza dan menyerukan kepada semua negara supaya memenuhi kewajiban mereka untuk mencegahnya. Kami khawatir dengan pengiriman senjata yang masih berlanjut oleh negara-negara kepada pihak-pihak yang sedang bertikai, meskipun risiko sebenarnya bahwa senjata-senjata tersebut akan digunakan dalam melakukan kejahatan perang. Sebagai Praktisi Hukum Muslim Ahmadi, kami sedang menyuarakan pendapat kami sebagai bagian dari kampanye Suara Perdamaian yang diluncurkan oleh Pemimpin Jemaat Muslim Ahmadiyah, Yang Mulia Mirza Masroor Ahmad, untuk menarik perhatian para pemimpin dunia terhadap kebutuhan mendesak untuk meredakan konflik dan membangun perdamaian
melalui gencatan senjata permanen.”
Perhimpunan Praktisi Hukum Muslim Ahmadiyah Internasional menyerukan:
- untuk segera melakukan gencatan senjata permanen;
- untuk membebaskan tanpa syarat semua sandera yang ditahan oleh Hamas dan warga Palestina yang ditahan
- secara sewenang-wenang oleh Israel serta memberikan perlindungan yang segera bagi semua warga sipil;
- untuk mengakhiri pengepungan Gaza, menyediakan semua bantuan kemanusiaan yang diperlukan dan menciptakan koridor kemanusiaan yang terbuka;
- agar semua Pemerintah memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan segala upaya untuk dapat mencegah atau mengakhiri pelanggaran hukum humaniter internasional dalam konflik ini, termasuk kejahatan perang;
- agar semua Pemerintah segera menghentikan penjualan senjata kepada pihak-pihak yang bertikai;
- agar semua Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional yang sedang berlangsung terhadap situasi di negara Palestina, serta penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi
- Penyelidikan di OPT (Occupied Palestinian Territory/Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Israel, terhadap semua pelanggaran yang dilaporkan sejak 7 Oktober; Dan
- agar semua Pemerintah menghormati kewajiban mereka dalam mencegah genosida di Gaza, dan segera mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Kontak Person:
[email protected] atau Ketua AMLA Indonesia, [email protected]