Palangka Raya – Pengurus Jemaat Ahmadiyah Palangka Raya mengagendakan untuk beraudiensi dengan Kaban Kesbangpol Kota Palangka Raya.
Sebelumnya telah mengajukan audiensi bersama Kaban dan diterima sesuai tanggal yang ditentukan.
Agenda ini dengan diwakili oleh Ketua Jemaat Jemaat Ahmadiyah Palangka Raya, Karmin Rasyiban , Sek.Umur Kharijiyah Mln.Ahmad Nuruddin Isa serta didampingi oleh mubaligh lokal, Mln.Mansyur Ahmad Yahya.
Baca juga: Bersama Amir Nasional, Tokoh Lintas Iman Asal Indonesia Hadir di Jalsah Salanah UK 2025
Rombongan Jemaat Ahmadiyah Palangka Raya disambut oleh sekban beserta jajarannya dan dipersilahkan untuk masuk sejenak diruang tunggu.
Dalam pertemuan ini, Mln.Mansyur Yahya menyampaikan bahwa kedatangan Jemaat Ahmadiyah Palangka Raya bermaksud ingin pengajuan ulang surat keterangan daftar (SKD) ormas dan pemberitahuan kepengurusan serta mubaligh baru.
Sekban Kesbangpol Kota Palangka Raya, Nining mengawali pembicaraan dan mengucapkan terimaksih atas kunjungannya.
Baca juga: KPHT dan Sundawani Gelar Pengobatan Gratis, Mubaligh Ahmadiyah Tasikmalaya: Semoga Terus Berlanjut
Dirinya juga menyampaikan pesan dari Kaban atas keputusannya untuk menerima audiensi bersama Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Sek.Umur Kharijiyah, Mln.Ahmad Nuruddin Isa menyampaikan bahwa pada tahun 2017 JAI Palangka Raya sudah mendapatkan SKD Ormas dari Kesbangpol dan ini berlaku sampai lima tahun.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia pun sudah berbadan hukum dan ormas berstatus legal dalam kaca mata hukum.
Baca juga: Pendeta Gomar Gultom Kagumi Jalsah Salanah, Sebut Gerakan Spiritualitas Islam Global
Begitupun SKB bahwa surat keputusan bersama 3 menteri bukanlah pelarangan ataupun pembubaran akan tetapi sifatnya mengayomi dan pengarahan.
Kabid Ekonomi, Sosial, Budaya, Ormas dan Agama, Suryadinata Kesbangpol Palangka Raya menyampaikan bahwa Jemaat Ahmadiyah dapat mendaftarkan SKT Ormas nya dengan mengisi beberapa formulir dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Biasanya selesai selama 7 hari.
Audiensi yang berlangsung kurang lebih satu jam setengah ini diakhiri dengan bermusafahah dan foto bersama. *
Kontributor: Mansyur A. Yahya
Editor: Talhah Lukman A