Namun dengan melampirkan kontribusi Ahmadiyah dan penjelasan mengenai Jalsah Salanah Nasional.
Ia juga menyatakan organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kesbangpol merupakan ormas resmi yang dilindungi undang-undang.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan buku kontribusi Jemaat Ahmadiyah dan kesetiaan kepada Pancasila serta UUD 1945.
Rombongan kemudian melanjutkan rabtah ke Polsek Denpasar Timur. **

Tidak ada Respon