Pontianak- Mubaligh Ahmadiyah, Mln. Rustandi Inayatullah menjadi dosen tamu di Sekolah Tinggi Katolik Negri (STAKTN) Pontianak.
Dalam kesempatan tersebut mubaligh yang bertugas di Kota Pontianak itu menyoroti berbagai hal, termasuk tindak intoleransi terhadap Jemaat Ahmadiyah di Indonesia.
Mln. Rustandi membuka materi diskusinya dengan membahas soal sebuah hadits tentang didirikannya Islam atas lima dasar keyakinan, di antaranya yaitu syahadat, sholat, zakat, puasa dan naik haji.
Mln. Rustandi menyampaikan hal tersebut bukan tanpa alasan, hal ini supaya mengaskan bahwa Ahmadiyah itu adalah islam yang menjung tinggi dan mengamalkan 5 dasar keyakinan islam tersebut.
“Namun sayang sekali, bahwa untuk Ahmadiyah melaksanakan 5 dasar keyakinan tersebut nampaknya tidaklah cukup, sehingga masih banyak orang-orang yang tidak mau tabayun dengan Ahmadiyah,” ujarnya.
“Terjebak dalam pusaran fitnah, yang pada ujungnya telah menjurus kepada tindakan kekerasan dan juga pengruksakan tempat ibadah bagi warga Ahmadiyah,” sambung Mln. Rustandi.
Ia juga meceritakan berbagaimacam tindakan kekersan kepada jemaat Ahmadiyah dimulai dari kasus jemaat ahmadiyah di NTB, penyerangan di parung Bogor, pembunuhan 3 orang Ahmadi di Cikeusik, pembakaran masjid di Parakan Salak, penyegelan mesjid hingga pengruksakan Masjid di Jemaat Baligana Sintang.
Dalam acara diskusi tersebut turut hadir juga sebagai dosen tamu Ivan Wagner SH yang adalah sebagai salah seorang Dosen Fakultas Hukum di Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak.
Praktisi hukum dan juga ketua LBH Kalbar ini menyampaikan tentang apa itu hukum, dan juga berkisah tentang bagaimana ia dan jaringan yang ada di Kalbar berusaha untuk mengadvokasi kasus-kasus yang terjadi di Kalbar.
Kasus yang terbaru mereka advokasi adalah kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan yang menimpa warga Ahmadiyah di jemaat Balaigana sintang.
Ivan menceritakan semua kronologi yang terjadi dan juga bagaimana membangun jaringan untuk dapat berupaya mengadvokasi teman-teman JAI untuk dapat melawan tindak kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh pemangku kebijakan maupun warga sipil.
Sebelum acara pemberian materi, Subandri Simbolon MA. menyampaikan sambutannya bahwa tujuan dari acaranya ini adalah untuk memberikan mata kuliah tambahan pada penutupan sri kuliah mahasiswa dalam mata kuliah Budaya Dasar dan Multi Kultur.
Editor: Talhah Lukman Ahmad