“Tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan pidana, antara lain ancaman atau pemaksaan melanggar Pasal 335-336 KUHP yang ancaman hukumannya 1-5 tahun penjara,”
BOGOR– Komite Hukum Jamaah Ahmadiyah Indonesia memberikan pembekalan hukum untuk para amir daerah di Kampus Mubarak, Bogor. Pembekalan ini dimulai dengan materi yang berjudul ”Menggunakan Mekanisme Pidana di Tingkat Penyidikan untuk Melawan Persekusi Berlatar Agama” oleh Febi Yonesta, S.H. Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur LBH Jakarta periode 2012-2015 ini menjelaskan beberapa tindakan di dalam peristiwa persekusi berlatar agama.
“Tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan pidana, antara lain ancaman atau pemaksaan melanggar Pasal 335-336 KUHP yang ancaman hukumannya 1-5 tahun penjara,” beber Febi, Sabtu (13/8).
baca juga: [feed url=”http://warta-ahmadiyah.org/tag/bogor/feed/” number=”3″]
Pada kesempatan sama, dipaparkan materi upaya hukum Non-Litigasi oleh Andang Budhi Satria, S.H. dan upaya hukum litigasi oleh Siti Hagariah, S.H. Sedangkan Ibu Fitria Sumarni, S.H. Ketua Komite Hukum JAI, memberikan materi mengenai surat keputusan bersama berikut dengan kronologi keluarnya.
Dalam pembekalan hukum kali ini juga para amir daerah tidak hanya bertanya tetapi berbagi cerita juga mengenai peristiwa hukum yang pernah terjadi di daerahnya.
Di akhir sesi pembekalan hukum ini, Fitria menghimbau kepada segenap amir daerah agar dapat mendata para anggota di daerahnya yang mempunyai latar belakang pendidikan hukum untuk menjadi perwakilan komite hukum di daerahnya masing-masing sehingga apabila terjadi permasalahan hukum di daerah tersebut, perwakilan komite hukum daerah dapat membantu Komite hukum pusat untuk melalukan investigasi, mengumpulkan bukti dan menyusun fakta.
Kontributor : Amatul Khadija
Editor : Talhah Lukman Ahmad